SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan memberlakukan penurunan tarif parkir kendaraan roda dua. Pemberlakuan ini akan mulai diterapkan pada awal Juni 2025.
Penurunan tarif parkir kendaraan roda dua yang dilakukan Pemko Banjarmasin ini sebagai bentuk menjawab keluhan warga, yang selama ini merasa keberatan tarif parkir kendaraan roda dua senilali Rp3 ribu.
Perubahan penurunan tarif ini mulai ditandatangani Surat Keputusan (SK) Walikota Banjarmasin H M Yamin HR melalui Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin tentang tarif parkir per 30 Mei 2025.
Wakil Walikota Banjarmasin Hj Ananda mengatakan, penurunan tarif parkir roda dua dari Rp3 ribu menjadi Rp2 ribu ini, merupakan komitmen pemerintahan di bawah kepemimpinan Yamin-Ananda sebagai Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin.
Sedangkan terkait tarif kendaraan roda empat masih dalam tahap pembahasan dan diharapkan juga diberlakukan penurunan tarif.
“Selama ini kenaikan tarif parkir yang diberlakukan sejak April 2024 lalu oleh Dishub, banyak mendapat keluhan dari warga,” tutur Ananda, usai kegiatan di Kawasan Integrasi 0 KM, Jumat (30/5/2025).
Setelah ini, kata dia, tinggal mensosialisasikan penurunan tarif parkir. “Mudah-mudahan penurunan tarif parkir, menjawab keluhan warga selama ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin Slamet Begjo menuturkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada seluruh juru parkir di bawah naungan dinasnya, terkait penurunan tarif parkir kendaraan roda dua.
“Pada Juni 2025 mendatang aturan tersebut akan diberlakukan. Ini akan disosialisasikan dulu penurunan tarif parkir,” bebernya Slamet Begjo.
Ia menyatakan, kebijakan ini akan berimbas terhadap penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Nanti akan dihitung berapa turunnya dari dampak target. Soalnya ada parkir yang telah diserahkan ke Perumda Pasar,” tuturnya.
Salah seorang warga, Devi menyambut antusias dan mendukung penurunan tarif parkir kendaraan roda dua dan segera diberlakukan.
“Soalnya ketika mau belanja dan keperluan lainnya dengan tarif parkir Rp3 ribu sangat memberatkan. Apalagi tarif parkir mobil Rp5 ribu. Ketika belanja Rp 10 ribu, ada tarif parkir segitu jadi lumayan tuh,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan turun menjadi Rp2 ribu, maka ada uang pas, jadi tidak perlu mencari lagi.
“Harapannya, tidak kendaraan roda dua saja, parkir kendaraan roda empat juga turun tarifnya,” tukasnya. (shn/smr)