SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Saat ini beberapa daerah lain sudah menerapkan kenaikan tarif pajak di sektor tersebut. Tapi, tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Banjarmasin dipastikan tidak akan naik.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPKPAD) Banjarmasin H Edy Wibowo mengungkapkan, dibandingkan menaikan tarif, pihaknya memilih melakukan pemetaan terhadap objek pajak PBB untuk dilakukan penyesuaian.
“Kita ingin pembaharuan data untuk 2026, karena banyak tanah kosong dulunya sudah dibangun sekarang. Kemudian ada dulunya kecil sekarang lebih besar tanah bangunannya. Jadi kita lakukan penyesuaian,” tuturnya, Selasa (19/8/2025).
Strategi pemetaan ini, menjadi upaya utama untuk menutup kebocoran wajib pajak yang belum taat hingga menghilangkan potensi yang ada di sektor tersebut.
Di samping itu pihaknya menggenjot sektor pajak lainnya. Terutama yang menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar seperti pajak Restoran, Rumah Makan, Cafe hingga Hotel.
“Dibandingkan menaikkan PBB, kita genjot sektor pajak yang lain saja, lebih dioptimalkan,” tegas Edy.
Disisi lain, kenaikan PBB sendiri memang menjadi ranah pemerintah daerah yang bisa diputuskan setelah 3 tahun berjalan ketetapan yang sudah ada sesuai aturan yang berlaku.
Sehingga kalaupun ada kemungkinan naik di masa yang akan datang, memastikan kenaikan tidak melonjak drastis seperti yang dilakukan daerah lain hingga menimbulkan polemik.
“Jadi jangan melonjak drastis, tapi dipastikan di Banjarmasin belum ada rencana itu. Memberikan sosialisasi terlebih dahulu dan melihat data,” tukasnya. (shn/smr)