Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Banjarmasin

Pansus DPRD Banjarmasin Finalisasi Raperda Rumah Mediasi

Jumat, 3 Jan 2025 | 20:30 WITA
Ketua Pansus Saut Nathan Samosir saat rapat finalisasi Raperda Rumah Mediasi. (foto : sna/seputaran)

Ketua Pansus Saut Nathan Samosir saat rapat finalisasi Raperda Rumah Mediasi. (foto : sna/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin, memfinalisasi pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rumah mediasi dengan menetapkan sebanyak 55 pasal dan 11 bab.

“Sudah sepakat kita finalisasi pembahasan Raperda tentang rumah mediasi pada hari ini dengan jumlah 55 pasal dan 11 bab,” ujar Ketua Pansus DPRD Banjarmasin untuk pembahasan Raperda tersebut Saut Natan Samosir, Jumat (3/1/2025)

Draf Raperda yang sudah difinalisasi ini, segera akan diajukan ke bagian hukum Pemprov Kalsel agar secepatnya difasilitasi hingga disahkan menjadi peraturan daerah.

Pembawa Baki Sang Saka Merah Putih Marsha Azakhwa Maulida Sempat GugupĀ 

Pembawa Baki Sang Saka Merah Putih Marsha Azakhwa Maulida Sempat GugupĀ 

Senin, 18 Agu 2025 | 12:50
DPPKBPM Banjarmasin Soroti Tingginya Angka Perceraiaan

DPPKBPM Banjarmasin Soroti Tingginya Angka Perceraiaan

Sabtu, 16 Agu 2025 | 12:31
Jelang HUT ke-80 RI, Gerindra Banjarmasin Bagikan Bendera Merah Putih

Jelang HUT ke-80 RI, Gerindra Banjarmasin Bagikan Bendera Merah Putih

Kamis, 14 Agu 2025 | 21:25
Puluhan Tutup Manhole Drainase di Jalan RE Martadinata Hilang

Puluhan Tutup Manhole Drainase di Jalan RE Martadinata Hilang

Rabu, 13 Agu 2025 | 21:28

“Sehingga pada 2025 ini sudah bisa diterapkan,” ujar Saut.

Dia pun kembali menyampaikan, semangat dibuatnya Perda ini, sebagai upaya menciptakan keamanan dan kedamaian di masyarakat, di mana ada permasalahan bisa didamaikan sebelum dibawa ke ranah hukum.

“Istilah orang dulu di tempat kita ini adat badamai, ini diterapkan pada masa kesultanan Banjar, saat pemerintahan Sultan Adam yang memerintah 1825-1857, kita harap ini kembali memasyarakatkan di daerah kita,” ujarnya.

Menurutnya, adat badamai di rumah mediasi ini bagi permasalahan tindakan pidana ringan.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setdakot Banjarmasin Machli Riyadi menyampaikan, pemerintah kota mengapresiasi sudah difinalisasi Raperda ini.

“Harapan kita ini bisa diparipurnakan pada bulan ini juga,” ujarnya.

Karena dampak adanya rumah mediasi salah satunya untuk mengefisienkan keuangan negara dengan berkurangnya kasus-kasus yang harus diselesaikan di pengadilan.

“Anggap saja 100 kasus pidana yang bisa diselesaikan pemerintah di rumah mediasi ini, kurang lebih kita bisa efisiensikan keuangan negara mencapai Rp9 miliar, ini berdasarkan biaya makan hingga persidangan,” ujar Machli.

Belum lagi dampak positif lainnya, kata dia, dengan adanya rumah mediasi ini yang bisa menciptakan keamanan dan kedamaian di masyarakat hingga investasi lebih nyaman masuk ke Banjarmasin.

“Tim mediator untuk bertugas di rumah mediasi yang rencananya ada di setiap kelurahan tersebut akan ditetapkan dalam peraturan walikota,” tukasnya. (sna/smr)

Tags: banjarmasinDPRD BanjarmasinFinalisasiRaperda Rumah Mediasi

Baca Juga

Bunda PAUD, Pokja, Sekretariat Tim Bunda PAUD Banjarmasin 2025-2030 Resmi Dilantik

Bunda PAUD, Pokja, Sekretariat Tim Bunda PAUD Banjarmasin 2025-2030 Resmi Dilantik

Selasa, 19 Agu 2025 | 20:21
Bakul Fest Bakal Digelar Selama September

Bakul Fest Bakal Digelar Selama September

Selasa, 19 Agu 2025 | 20:07
Sampah Plastik Bakal Dijadikan Bahan Bakar, Ada Dua Perusahaan Melirik

Sampah Plastik Bakal Dijadikan Bahan Bakar, Ada Dua Perusahaan Melirik

Selasa, 19 Agu 2025 | 19:49
Lewat Program TMMD ke-125, Rumah Impian Layak Huni Akhirnya Dirasakan Kakek Noordin

Lewat Program TMMD ke-125, Rumah Impian Layak Huni Akhirnya Dirasakan Kakek Noordin

Selasa, 19 Agu 2025 | 19:46
Next Post
Bantu Pelaksanaan Haul ke-20 Guru Sekumpul, Pemko Banjarmasin Dirikan Posko

Bantu Pelaksanaan Haul ke-20 Guru Sekumpul, Pemko Banjarmasin Dirikan Posko

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist