Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Kalsel Banjarmasin

Pansus DPRD Banjarmasin Finalisasi Raperda Rumah Mediasi

Jumat, 3 Jan 2025 | 20:30 WITA
Ketua Pansus Saut Nathan Samosir saat rapat finalisasi Raperda Rumah Mediasi. (foto : sna/seputaran)

Ketua Pansus Saut Nathan Samosir saat rapat finalisasi Raperda Rumah Mediasi. (foto : sna/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin, memfinalisasi pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rumah mediasi dengan menetapkan sebanyak 55 pasal dan 11 bab.

“Sudah sepakat kita finalisasi pembahasan Raperda tentang rumah mediasi pada hari ini dengan jumlah 55 pasal dan 11 bab,” ujar Ketua Pansus DPRD Banjarmasin untuk pembahasan Raperda tersebut Saut Natan Samosir, Jumat (3/1/2025)

Draf Raperda yang sudah difinalisasi ini, segera akan diajukan ke bagian hukum Pemprov Kalsel agar secepatnya difasilitasi hingga disahkan menjadi peraturan daerah.

Imbas Kemarau, PAM Bandarmasih Terima 20 Laporan Warga Minta Bantuan Air Bersih

Imbas Kemarau, PAM Bandarmasih Terima 20 Laporan Warga Minta Bantuan Air Bersih

Selasa, 1 Sep 2026 | 15:36
Banjarmasin Perkuat PAUD HI

Banjarmasin Perkuat PAUD HI

Selasa, 1 Sep 2026 | 15:32
Belum Rampung 100 Persen, Warga Sambut Positif Wahana Kolam Bermain Anak di Taman Jahri Saleh

Belum Rampung 100 Persen, Warga Sambut Positif Wahana Kolam Bermain Anak di Taman Jahri Saleh

Minggu, 30 Agu 2026 | 20:48
Warga Antusias Berikan Masukan untuk Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Warga Antusias Berikan Masukan untuk Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Minggu, 30 Agu 2026 | 20:24

“Sehingga pada 2025 ini sudah bisa diterapkan,” ujar Saut.

Dia pun kembali menyampaikan, semangat dibuatnya Perda ini, sebagai upaya menciptakan keamanan dan kedamaian di masyarakat, di mana ada permasalahan bisa didamaikan sebelum dibawa ke ranah hukum.

“Istilah orang dulu di tempat kita ini adat badamai, ini diterapkan pada masa kesultanan Banjar, saat pemerintahan Sultan Adam yang memerintah 1825-1857, kita harap ini kembali memasyarakatkan di daerah kita,” ujarnya.

Menurutnya, adat badamai di rumah mediasi ini bagi permasalahan tindakan pidana ringan.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setdakot Banjarmasin Machli Riyadi menyampaikan, pemerintah kota mengapresiasi sudah difinalisasi Raperda ini.

“Harapan kita ini bisa diparipurnakan pada bulan ini juga,” ujarnya.

Karena dampak adanya rumah mediasi salah satunya untuk mengefisienkan keuangan negara dengan berkurangnya kasus-kasus yang harus diselesaikan di pengadilan.

“Anggap saja 100 kasus pidana yang bisa diselesaikan pemerintah di rumah mediasi ini, kurang lebih kita bisa efisiensikan keuangan negara mencapai Rp9 miliar, ini berdasarkan biaya makan hingga persidangan,” ujar Machli.

Belum lagi dampak positif lainnya, kata dia, dengan adanya rumah mediasi ini yang bisa menciptakan keamanan dan kedamaian di masyarakat hingga investasi lebih nyaman masuk ke Banjarmasin.

“Tim mediator untuk bertugas di rumah mediasi yang rencananya ada di setiap kelurahan tersebut akan ditetapkan dalam peraturan walikota,” tukasnya. (sna/smr)

Tags: banjarmasinDPRD BanjarmasinFinalisasiRaperda Rumah Mediasi

Baca Juga

Disdik Banjarmasin Perpanjang PJJ Selama Tiga Hari

Disdik Banjarmasin Perpanjang PJJ Selama Tiga Hari

Rabu, 9 Sep 2026 | 21:08
2.065 Warga Banjarmasin Masuk Desil Penerima Bantuan

2.065 Warga Banjarmasin Masuk Desil Penerima Bantuan

Rabu, 9 Sep 2026 | 20:15
140 Redkar Banjarmasin Tengah Diberikan Edukasi Safety Driving dan Pertolongan Pertama

140 Redkar Banjarmasin Tengah Diberikan Edukasi Safety Driving dan Pertolongan Pertama

Rabu, 9 Sep 2026 | 20:09
BPKAD Banjarmasin Kerja Sama Bank Kalsel Gelar QRIS Championship 2026

BPKAD Banjarmasin Kerja Sama Bank Kalsel Gelar QRIS Championship 2026

Rabu, 9 Sep 2026 | 20:05
Next Post
Bantu Pelaksanaan Haul ke-20 Guru Sekumpul, Pemko Banjarmasin Dirikan Posko

Bantu Pelaksanaan Haul ke-20 Guru Sekumpul, Pemko Banjarmasin Dirikan Posko

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist