Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Headline

Mulai 2026 Pembelian Gas 3 Kg Menyertakan NIK dalam KTP

Selasa, 2 Sep 2025 | 20:32 WITA
Kabid Perdagangan Disperdagin Banjarmasin Faisal Akly. (foto : shn/seputaran)

Kabid Perdagangan Disperdagin Banjarmasin Faisal Akly. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Memperketat pembelian LPG 3 kilogram dan agar tepat sasaran. Mulai tahun depan pemerintah pusat mewajibkan pembelian harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Implementasi pembelian gas subsidi dengan data KTP masyarakat sudah berlangsung sejak pertengahan 2024 lalu.

Namun memang kebijakan kali ini, lebih diperketat agar gejolak kelangkaan dan permainan harga gas subsidi hingga melonjak tinggi yang menjadi permasalahan selama ini dapat teratasi.

Audensi ke Kementerian, Walikota Yamin Dorong Pengembangan UMKM

Audensi ke Kementerian, Walikota Yamin Dorong Pengembangan UMKM

Jumat, 4 Sep 2026 | 19:41
Pelayanan Tera Ulang di Banjarmasin Terus Mengalami Peningkatan

Pelayanan Tera Ulang di Banjarmasin Terus Mengalami Peningkatan

Kamis, 3 Sep 2026 | 21:35
Ketua Komisi II DPR RI dan Wakil Ketua Ombudsman Tinjau MPP Banjarmasin, Sampaikan GNPP 24/7

Ketua Komisi II DPR RI dan Wakil Ketua Ombudsman Tinjau MPP Banjarmasin, Sampaikan GNPP 24/7

Kamis, 3 Sep 2026 | 21:27
FKPWK Gagas Aruh Ganal untuk Satukan Aspirasi Warga Kalimantan

FKPWK Gagas Aruh Ganal untuk Satukan Aspirasi Warga Kalimantan

Kamis, 3 Sep 2026 | 15:58

Mengenai kebijakan baru itu, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) untuk pemberlakuannya nanti.

“Dimana hasil koordinasi kita dengan pihak Pertamina juga masih menunggu revisi Undang-Undang migas beserta instrumen-instrumennya,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperdagin Banjarmasin Faisal Akly.

Ia menjelaskan, Pertamina Patra Niaga sudah melakukan pendataan pengguna gas elpiji 3 kilogram dengan sistem digital Merchant Application Pertamina (MAP) pada seluruh pangkalan yang ada di Banjarmasin.

“Berapa jumlahnya, datanya ada di Pertamina kalau kita masih belum punya karena memang masih dalam proses pendataan dan itu ranah mereka,” jelasnya.

Meski ada kebijakan baru ini, pembelian gas subsidi melalui sub pangkalan resmi masih akan berlaku pada 2026 mendatang. “Di mana Banjarmasin sendiri terdata ada 70 sub pangkalan resmi yang sudah terdaftar,” tutur Faisal Aqly.

Lebih lanjut, peruntukan gas melon ini hanya untuk masyarakat yang masuk ke dalam Desil 1 sampai 4, yakni kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.

“Jadi misalnya pembeli di KTP ada status PNS atau TNI-Polri. Maka pembelian ditolak, karena tadi hanya diperuntukkan masyarakat miskin,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: banjarmasinGas 3 KgheadlineKTPNIKPemko BanjarmasinUmum

Baca Juga

Pedagang Pasar Sentra Antasari Didorong Mampu Beradaptasi di Era Digital

Pedagang Pasar Sentra Antasari Didorong Mampu Beradaptasi di Era Digital

Sabtu, 5 Sep 2026 | 19:52
Disdik Banjarmasin Berlakukan PJJ Mulai 7-9 September 2026

Disdik Banjarmasin Berlakukan PJJ Mulai 7-9 September 2026

Sabtu, 5 Sep 2026 | 19:41
PAM Bandarmasih Berikan Teguran Tegas Oknum Kedapatan Jual Air Ledeng

PAM Bandarmasih Berikan Teguran Tegas Oknum Kedapatan Jual Air Ledeng

Jumat, 4 Sep 2026 | 20:01
Banjarmasin Raih Penghargaan Terbaik I Pemda Berprestasi 2026

Banjarmasin Raih Penghargaan Terbaik I Pemda Berprestasi 2026

Jumat, 4 Sep 2026 | 19:52
Next Post
Bakul Fest Resmi Dibuka, Ada Puluhan Stand Terlibat

Bakul Fest Resmi Dibuka, Ada Puluhan Stand Terlibat

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist