SEPUTARAN.ID, BANJARBARU – Isu dana mengendap di Bank Kalsel sebesar Rp 5,1 triliun akhirnya diklarifikasi langsung Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin.
Menurutnya, informasi yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan tidak sepenuhnya benar. Dana tersebut bukan milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, melainkan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Apa yang dikatakan Menteri Keuangan sebesar Rp5,1 triliun itu tidak benar. Dananya itu bukan milik Pemerintah Banjarbaru, tapi milik Pemprov,” tegas Muhidin di Banjarbaru. Selasa (28/10/2025)
Muhidin menjelaskan, Pemprov Kalsel memang menempatkan dana sebesar Rp 4,7 triliun di Bank Kalsel, yang terdiri dari giro dan deposito. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 3,9 triliun ditempatkan dalam bentuk deposito.
Namun, ia menekankan, dana itu bukan diendapkan, melainkan dikelola secara produktif, agar memberikan manfaat finansial bagi kas daerah.
“Dana ini bukan diendapkan, tapi dijadikan deposito untuk menambah kas daerah. Dari Rp3,9 triliun deposito itu, Pemprov Kalsel mendapat keuntungan sekitar Rp21 miliar per bulan,” ujarnya.
Menariknya, deposito tersebut bersifat tidak berjangka. Artinya, dana bisa ditarik kapan saja sesuai kebutuhan daerah.
Muhidin mencontohkan, selama lima bulan terakhir, Pemprov sudah menikmati keuntungan sekitar Rp100 miliar dari bunga deposito dengan tingkat suku bunga 6,5 persen.
“Kalau lima bulan, sekitar Rp100 miliar keuntungannya untuk Pemprov,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, hingga Oktober ini, sudah ada penarikan dana sebesar Rp268 miliar dari total Rp4,7 triliun untuk mendukung pembiayaan kegiatan daerah yang sedang berjalan.
Menanggapi perbedaan data yang sempat muncul di publik, Muhidin mengungkap bahwa pihaknya telah meminta Direktur Utama Bank Kalsel untuk segera melakukan evaluasi dan koreksi terhadap dugaan kesalahan input data tersebut.
“Kami minta Dirut Bank Kalsel untuk mengevaluasi kesalahan input tersebut,” katanya.
Langkah ini diambil agar ke depan tidak terjadi lagi kesalahan persepsi mengenai posisi keuangan daerah, terutama yang bisa menimbulkan kesalahpahaman di tingkat nasional.
Selain itu, Muhidin menegaskan, Pemprov Kalsel berkomitmen penuh untuk mempercepat realisasi penggunaan anggaran daerah. Ia memastikan seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan akan selesai pada akhir tahun ini.
“Kami berkomitmen mempercepat realisasi penggunaan anggaran. Insya Allah Desember sudah terealisasi semua,” ujarnya optimistis.
Kebijakan penempatan dana dalam bentuk deposito tanpa jangka di Bank Kalsel ini dinilai sebagai strategi cerdas pengelolaan kas daerah. Selain menjaga likuiditas, langkah ini juga menghasilkan pendapatan tambahan signifikan tanpa mengganggu rencana belanja daerah.
Dengan bunga mencapai 6,5 persen, hasil pengelolaan deposito tersebut menjadi sumber penerimaan sah daerah yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan tanpa menambah beban pajak masyarakat.(saa/smr)









