SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Merasa tak mendapat kepastian hukum atas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan persisnya kasus dugaan menggunakan putusan palsu Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Nomor 82/PDT.G/2014/PN.BJM tanggal 22 April 2014, atas nama tersangka inisial ERS.
H Hasbiansari, selaku pelapor melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), agar perkara ini segera disidangkan.
Langkah ini diambil setelah terbitnya surat Kajati Nomor :B-906/0.3.4/Eks.1/03/2022 tanggal 17 Maret 2022.
“Poin utama yang kita sampaikan dalam surat itu tidak lain mempertanyakan mengapa perkara laporan Polisi Nomor LP/92/I/2018/Bareskrim tanggal 19 Januari 2018 sampai saat ini belum juga P-21 atau lengkap,” ucapnya dalam rilis yang diterima seputaran.id, Kamis (22/9/2022).
Hasbiansari sedikit menjelaskan terkait perkara ini, tersangka ERS yang disangka melanggar Pasal 263 KUHP dan atau 264 ayat (2) KUHP.
Di mana, dalam upaya Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kalsel menyita Asli Bukti Putusan PN Banjarmasin Nomor 82/PDT.G/2014/PN.Bjm tanggal 22 April 2015, yang amarnya SHM No. 2264 diduga palsu itu, dari tangan tersangka telah dilakukan.
Namun ketika dilakukan penggeledahan, Bukti Asli Putusan Nomor 82/PDT.G/2014/PN.Bjm tersebut diduga telah dihilangkan, sehingga proses penyidikan menjadi terkendala untuk menghadirkan barang bukti
“Saya meminta JPU Kejati Kalsel dan Polda Kalsel untuk menerapkan Ofstruction of justice atau disangkakan Pasal 221 KUHP, dikarenakan menghilangkan barang bukti Surat Berupa Asli Putusan PN Banjarmasin Nomor 82/PDT.G/2014/PN.Bjm tanggal 22 April 2015,” tuturnya.
Hasbiansari berharap upaya yang dilakukannya ini bisa diakomodir, sehingga perkara ini dalam waktu dekat berkas perkaranya P-21 atau lengkap, kemudian bisa dilimpahkan ke PN Banjarmasin untuk segera disidangkan.
Hal itu, kata dia, demi penegakan supremasi hukum sekaligus membongkar dugaan mafia tanah di Kalsel.
Dia juga meminta, pihak penyidik bersikap objektif terhadap perkara ini.
“Apabila tuntutan atau permohonan kami, agar perkara penyidikan yang telah selesai dilakukan Pihak Ditreskrimum Polda Kalsel tersebut tidak juga segera di P-21. Bisa saja kami laporkan Ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan melakukan orasi demonstrasi damai di halaman Kejati Kalsel, menuntut hak kami agar diperlakukan sama di mata hukum dan kepastian hukum,” pungkasnya. (smr)