Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Peristiwa Hukum

Minta Kepastian Hukum, Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan PN Banjarmasin Surati Kejati Kalsel

Kamis, 22 Sep 2022 | 19:33 WITA
Pelapor H Hasbiansari saat mengirim surat ke Kejati Kalsel, terkait perkaranya yang belum P-21.

Pelapor H Hasbiansari saat mengirim surat ke Kejati Kalsel, terkait perkaranya yang belum P-21.

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Merasa tak mendapat kepastian hukum atas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan persisnya kasus dugaan menggunakan putusan palsu Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Nomor 82/PDT.G/2014/PN.BJM tanggal 22 April 2014, atas nama tersangka inisial ERS.

H Hasbiansari, selaku pelapor melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), agar perkara ini segera disidangkan.

Langkah ini diambil setelah terbitnya surat Kajati Nomor :B-906/0.3.4/Eks.1/03/2022 tanggal 17 Maret 2022.

Generasi Muda Jangan Ragu Ambil Peran Membangun Kota

Generasi Muda Jangan Ragu Ambil Peran Membangun Kota

Selasa, 28 Okt 2025 | 17:59
Muhidin Bongkar Fakta di Balik Dana Rp 5,1 Triliun: Bukan Mengendap, Tapi Strategi Keuangan Daerah

Muhidin Bongkar Fakta di Balik Dana Rp 5,1 Triliun: Bukan Mengendap, Tapi Strategi Keuangan Daerah

Selasa, 28 Okt 2025 | 17:56
Dinkes Banjarmasin Imbau Masyarakat Waspadai Penyakit di Musim Penghujan

Dinkes Banjarmasin Imbau Masyarakat Waspadai Penyakit di Musim Penghujan

Selasa, 28 Okt 2025 | 16:09
Pisah Sambut Kajati Kalsel, Gubernur H Muhidin tetap Ingin Saling Sinergi Membangun Banua

Pisah Sambut Kajati Kalsel, Gubernur H Muhidin tetap Ingin Saling Sinergi Membangun Banua

Selasa, 28 Okt 2025 | 10:12

“Poin utama yang kita sampaikan dalam surat itu tidak lain mempertanyakan mengapa perkara laporan Polisi Nomor LP/92/I/2018/Bareskrim tanggal 19 Januari 2018 sampai saat ini belum juga P-21 atau lengkap,” ucapnya dalam rilis yang diterima seputaran.id, Kamis (22/9/2022).

Hasbiansari sedikit menjelaskan terkait perkara ini, tersangka ERS yang disangka melanggar Pasal 263 KUHP dan atau 264 ayat (2) KUHP.

Di mana, dalam upaya Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kalsel menyita Asli Bukti Putusan PN Banjarmasin Nomor 82/PDT.G/2014/PN.Bjm tanggal 22 April 2015, yang amarnya SHM No. 2264 diduga palsu itu, dari tangan tersangka telah dilakukan.

Namun ketika dilakukan penggeledahan, Bukti Asli Putusan Nomor 82/PDT.G/2014/PN.Bjm tersebut diduga telah dihilangkan, sehingga proses penyidikan menjadi terkendala untuk menghadirkan barang bukti

“Saya meminta JPU Kejati Kalsel dan Polda Kalsel untuk menerapkan Ofstruction of justice atau disangkakan Pasal 221 KUHP, dikarenakan menghilangkan barang bukti Surat Berupa Asli Putusan PN Banjarmasin Nomor 82/PDT.G/2014/PN.Bjm tanggal 22 April 2015,” tuturnya.

Hasbiansari berharap upaya yang dilakukannya ini bisa diakomodir, sehingga perkara ini dalam waktu dekat berkas perkaranya P-21 atau lengkap, kemudian bisa dilimpahkan ke PN Banjarmasin untuk segera disidangkan.

Hal itu, kata dia, demi penegakan supremasi hukum sekaligus membongkar dugaan mafia tanah di Kalsel.

Dia juga meminta, pihak penyidik bersikap objektif terhadap perkara ini.

“Apabila tuntutan atau permohonan kami, agar perkara penyidikan yang telah selesai dilakukan Pihak Ditreskrimum Polda Kalsel tersebut tidak juga segera di P-21. Bisa saja kami laporkan Ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan melakukan orasi demonstrasi damai di halaman Kejati Kalsel, menuntut hak kami agar diperlakukan sama di mata hukum dan kepastian hukum,” pungkasnya. (smr)

Tags: banjarmasinH HasbiansariKalselKejati KalselPerkara Pemalsuanseputaran.id

Baca Juga

AS Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda Rp1,6 Miliar Lebih

AS Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda Rp1,6 Miliar Lebih

Senin, 3 Nov 2025 | 13:08
DJP Kalselteng Serahkan Tersangka Tindak Pidana Pajak ke PN Palangka Raya

DJP Kalselteng Serahkan Tersangka Tindak Pidana Pajak ke PN Palangka Raya

Rabu, 29 Okt 2025 | 20:51
Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalsel Mulai Dibahas

Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalsel Mulai Dibahas

Senin, 29 Sep 2025 | 20:22
Bapemperda DPRD Banjarmasin Uji Publik Dua Raperda Ekonomi Rakyat

Bapemperda DPRD Banjarmasin Uji Publik Dua Raperda Ekonomi Rakyat

Kamis, 18 Sep 2025 | 10:26
Next Post
Gelar 1st Anniversary Obligasi, Bank Kalsel Serahkan Bantuan CSR dan UPZ

Gelar 1st Anniversary Obligasi, Bank Kalsel Serahkan Bantuan CSR dan UPZ

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist