SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan dan Tanah Bumbu kembali memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) untuk Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) setempat 2024. Pendaftaran diperpanjang hingga 4 September mendatang.
Alasan perpanjangan masa pendaftaran, karena hanya satu pendaftar yang datang ke KPU hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Komisioner KPU Kalsel Nida Guslaili Rahmadina mengatakan, perpanjangan dimulai dari 1-4 September 2024.
“Kalau ada kemungkinan di Kalsel melawan kotak kosong, berkemungkinan besar di dua kabupaten itu (Balangan dan Tanah Bumbu), akibat hanya calon tunggal. Tapi kita menunggu dulu, sampai batas perpanjangan waktu pendaftaran berkahir besok Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 Wita,” ujar Nida, saat ditemui awak media di kantor, Selasa (3/9/2024) siang.
Dikatakannya, jika tidak ada Bapaslon yang mendaftar, maka tetap satu Bapaslon yang ada untuk melawan kotak kosong.
Baginya, KPU sebagai penyelenggara sudah membuka diri untuk Parpol mengusung Bapaslon yang didaftarkan. “Kalaupun tidak ada, ya sudah,” imbuhnya.
Menurutnya, aturan melawan kotak kosong, yaitu jika lebih banyak masyarakat memilih kotak kosong, maka pemenangnya kotak kosong.
“Hitungan persennya itu bila menang 50+1, bila di bawah itu calon tunggal masih belum tentu menang dan ditetapkan,” jelasnya.
Nida mengatakan, tidak mengetahui alasan hingga hanya ada calon tunggal. “Kasus kotak kosong di Kalsel dulu ada di Tapin, dan kalah kotak kosong,” tukasnya. (shn/smr)