Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Politik

Masa Pendaftaran Bapaslon Pilbup Balangan dan Tanah Bumbu Diperpanjang

Selasa, 3 Sep 2024 | 20:26 WITA
Komisioner KPU Kalsel Nida Guslaili Rahmadina. (foto : shn/seputaran)

Komisioner KPU Kalsel Nida Guslaili Rahmadina. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan dan Tanah Bumbu kembali memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) untuk Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) setempat 2024. Pendaftaran diperpanjang hingga 4 September mendatang.

Alasan perpanjangan masa pendaftaran, karena hanya satu pendaftar yang datang ke KPU hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Komisioner KPU Kalsel Nida Guslaili Rahmadina mengatakan, perpanjangan dimulai dari 1-4 September 2024.

Kantor Kas Bank Kalsel Sungai Loban Resmi Beroperasi

Kantor Kas Bank Kalsel Sungai Loban Resmi Beroperasi

Sabtu, 9 Agu 2025 | 13:22
Wakil Rakyat Ini Siap Kawal Aspirasi Warga Murung Raya

Wakil Rakyat Ini Siap Kawal Aspirasi Warga Murung Raya

Senin, 30 Jun 2025 | 21:30
Hendra Serap Aspirasi Warga di Tiga Kelurahan

Hendra Serap Aspirasi Warga di Tiga Kelurahan

Minggu, 29 Jun 2025 | 21:00
Eddy Banyak Terima Keluhan Soal Bansos saat Reses

Eddy Banyak Terima Keluhan Soal Bansos saat Reses

Sabtu, 28 Jun 2025 | 21:10

“Kalau ada kemungkinan di Kalsel melawan kotak kosong, berkemungkinan besar di dua kabupaten itu (Balangan dan Tanah Bumbu), akibat hanya calon tunggal. Tapi kita menunggu dulu, sampai batas perpanjangan waktu pendaftaran berkahir besok Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 Wita,” ujar Nida, saat ditemui awak media di kantor, Selasa (3/9/2024) siang.

Dikatakannya, jika tidak ada Bapaslon yang mendaftar, maka tetap satu Bapaslon yang ada untuk melawan kotak kosong.

Baginya, KPU sebagai penyelenggara sudah membuka diri untuk Parpol mengusung Bapaslon yang didaftarkan. “Kalaupun tidak ada, ya sudah,” imbuhnya.

Menurutnya, aturan melawan kotak kosong, yaitu jika lebih banyak masyarakat memilih kotak kosong, maka pemenangnya kotak kosong.

“Hitungan persennya itu bila menang 50+1, bila di bawah itu calon tunggal masih belum tentu menang dan ditetapkan,” jelasnya.

Nida mengatakan, tidak mengetahui alasan hingga hanya ada calon tunggal. “Kasus kotak kosong di Kalsel dulu ada di Tapin, dan kalah kotak kosong,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: BalanganKPU KalselpemilupilkadaPolitiktanah bumbu

Baca Juga

H Muhidin Minta Walikota/Bupati dan SKPD Kurangi Kegiatan Tidak Penting

H Muhidin Minta Walikota/Bupati dan SKPD Kurangi Kegiatan Tidak Penting

Jumat, 3 Okt 2025 | 19:15
Hadiri ‎Pameran Kerajinan INACRAFT, Ketua Dekranasda Kalsel Motivasi UMKM Banua

Hadiri ‎Pameran Kerajinan INACRAFT, Ketua Dekranasda Kalsel Motivasi UMKM Banua

Jumat, 3 Okt 2025 | 19:09
Gubernur Kalsel Terima Kunjungan Pangdam XXII/Tambun Bungai Zainul Arifin

Gubernur Kalsel Terima Kunjungan Pangdam XXII/Tambun Bungai Zainul Arifin

Jumat, 3 Okt 2025 | 18:53
Total Tunggakan Rp 110 Miliar Lebih, 121 Rekening Wajib Pajak Diblokir

Total Tunggakan Rp 110 Miliar Lebih, 121 Rekening Wajib Pajak Diblokir

Jumat, 3 Okt 2025 | 18:46
Next Post
Lomba Kamaratih 2024, Berikut Para Pemenangnya

Lomba Kamaratih 2024, Berikut Para Pemenangnya

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist