Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Peristiwa

Lima Bangunan di Bantaran Sungai Jalan AKT ‘Diratakan’ Satpol PP 

Kamis, 30 Mei 2024 | 13:35 WITA
Lima bangunan yang diratakan Satpol PP Banjarmasin pada penertiban bangunan di bantaran sungai Jalan AKT. (foto : shn/seputaran)

Lima bangunan yang diratakan Satpol PP Banjarmasin pada penertiban bangunan di bantaran sungai Jalan AKT. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Banjarmasin melakukan penertiban terhadap lima bangunan yang berada di atas bantaran sungai, Jalan Antasan Kecil Timur (AKT) Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis (30/5/2024).

Sebelum bangunan itu ‘diratakan’, Satpol PP Banjarmasin sudah melayangkan tiga kali surat peringatan (SP) kepada warga yang menempati bangunan di atas bantaran sungai tersebut.

Bahkan surat pemberitahuan pembongkaran sudah diberikan. Namun, baru ada tindakan pembongkaran di bagian atap dari warga.

Suri Sudarmadiyah

Nasib TPAS Basirih Tunggu Penilaian Tim Indeks Resiko

Jumat, 25 Apr 2025 | 16:11
Hingga 12 Ramadan, Satpol PP Sudah Tertibkan Tujuh Warung Sakadup

Hingga 12 Ramadan, Satpol PP Sudah Tertibkan Tujuh Warung Sakadup

Kamis, 13 Mar 2025 | 20:15
Satpol PP Banjarmasin Patroli Rutin di Kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe

Tegakkan Perda Ramadan, Satpol PP Banjarmasin Bakal Patroli Rutin

Senin, 3 Mar 2025 | 16:21
Selama 2024, Satpol PP Tertibkan 13.057 Kasus Non Yustisi

Selama 2024, Satpol PP Tertibkan 13.057 Kasus Non Yustisi

Jumat, 3 Jan 2025 | 23:52

Penertiban bangunan itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai. Turut diperkuat lagi dengan Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai dan Perda Nomor 31 Tahun 2012 tentang Penetapan Pengaturan Pemanfaatan Sempadan Sungai dan Bekas Sungai.

Mengaca aturan itu, warga tak diperkenankan menata atau membangun rumah di bantaran sungai.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Banjarmasin Noorfahmi Arif Ridha mengatakan, rinciannya bangunan yang ditertibkan, yakni 4 buah kios dan 1 bangunan galangan kayu cukup besar.

“Kesalahannya, membangun bangunan di atas bantaran sungai dan pastinya tidak ada izinnya. Kemudian membangun bangunan baru yang berada di atas bantaran sungai,” katanya.

Padahal, kata dia, pihaknya sudah dari beberapa bulan lalu menegur dan memberikan larangannya.

“Jadi sebelumnya sudah pernah disampaikan surat teguran. Kita mulai lagi, di satu bulan terakhir ini memberikan surat teguran yang baru,” ujarnya.

Dikatakannya, dari Surat Peringatan (SP) 1,2 dan 3 hingga surat pemberitahuan penertiban terakhir itu dipertengahan Mei ini.

“Cuma baru ada tindakan dan pergerakan pemilik bangunan untuk membongkar bagian atap dan sisanya belum. Hingga akhirnya dilakukan penertiban pada hari ini,” jelasnya.

Selain kawasan Sungai Andai dan AKT, pihaknya memastikan masih monitor dan koordinasi dengan pihak Kelurahan, Kecamatan serta Dinas terkait berkaitan dengan bangunan yang melanggar.

“Tapi nanti setelah hasil monitor ditemukan, lebih lanjutnya akan gelar persiapan untuk pembahasan tindakannya seperti apa,” tukasnya.(shn/smr)

Tags: BangunanPenertibanSatpol PP BanjarmasinSungai

Baca Juga

Kemenkeu Kalsel Sukses Lelang 44 Lot Barang

Kemenkeu Kalsel Sukses Lelang 44 Lot Barang

Kamis, 19 Jun 2025 | 16:05
Proyek Trotoar dan Drainase di Dua Kawasan Molor, Diberi Kesempatan 50 Hari

Sungai-Sungai di Daerah Rawan Banjir Mulai Dikeruk

Rabu, 18 Jun 2025 | 15:07
Musim Pancaroba Ekstrem, Dinkes Waspadai Tiga Penyakit Ini

Musim Pancaroba Ekstrem, Dinkes Waspadai Tiga Penyakit Ini

Rabu, 18 Jun 2025 | 14:56
Hari Minggu Ini, Karang Taruna Tukar Sampah dengan Sembako

Hari Minggu Ini, Karang Taruna Tukar Sampah dengan Sembako

Selasa, 17 Jun 2025 | 16:45
Next Post
Malam Ini, Bank Kalsel ajak Warga Bershalawat Bersama Habib Syech 

Malam Ini, Bank Kalsel ajak Warga Bershalawat Bersama Habib Syech 

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist