Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Kalsel Banjarmasin

Ketua Dewan Banjarmasin Imbau ASN Tidak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Kamis, 13 Apr 2023 | 20:33 WITA
Fasilitas mobil dinas yang dilarang digunakan ASN untuk mudik Lebaran.

Fasilitas mobil dinas yang dilarang digunakan ASN untuk mudik Lebaran.

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama liburan lebaran sejak 19 hingga 25 April 2023. Untuk itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemko Banjarmasin diimbau tidak menggunakan fasilitas mobil dinas untuk mudik lebaran.

“Sebab, ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, karena mudik itu untuk kepentingan pribadi,” tegas Ketua DPRD Banjarmasin Hary Wijaya kepada wartawan, Kamis (13/04/2023).

Diketahui larangan ASN mudik pakai mobil dinas tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 poin c dan Pasal 4.

Puluhan Lansia Ramaikan Peringatan HLUN ke-30 di Halaman Dinkes Banjarmasin

Puluhan Lansia Ramaikan Peringatan HLUN ke-30 di Halaman Dinkes Banjarmasin

Kamis, 18 Jun 2026 | 18:28
Pemko Banjarmasin Sediakan 10 Spot Literasi Buat Warga Minat Membaca

Pemko Banjarmasin Sediakan 10 Spot Literasi Buat Warga Minat Membaca

Rabu, 17 Jun 2026 | 20:15
Tak Kantongi Izin PBG dan Melanggar GSB, Bangunan Toko 7 Pintu Dibongkar

Tak Kantongi Izin PBG dan Melanggar GSB, Bangunan Toko 7 Pintu Dibongkar

Rabu, 17 Jun 2026 | 20:11
Terapkan Efisiensi, Silpa APBD 2025 Capai Rp 538 Miliar Lebih

Terapkan Efisiensi, Silpa APBD 2025 Capai Rp 538 Miliar Lebih

Senin, 15 Jun 2026 | 22:11

Adapun bagi ASN yang melanggar aturan alias tetap mudik pakai mobil dinas akan dikenai sanksi yang tercantum di Pasal 7, yakni berupa hukuman disiplin yang terbagi menjadi tiga, yakni ringan, sedang, dan berat.

Selain itu, Ketua DPD PAN Banjarmasin ini menekankan, agar ASN tidak memperpanjang cuti lebaran dari jadwal yang sudah ditetapkan.

Ia tidak mau, pasca cuti bersama tersebut terjadi kekosongan pelayanan terhadap masyarakat, lantaran ASN tidak masuk kerja.

“Boleh saja ASN memperpanjang libur lebaran asalkan ada izin dan alasan yang jelas dan diketahui pimpinan,” ujarnya.

Pun demikian, Hary mengimbau, kepada masyarakat dan ASN Pemko Banjarmasin untuk berhati-hati dan menjaga keselamatan serta kesehatan saat mudik lebaran.

“Mudahan selamat dan sehat sampai tujuan hingga kembali ke Banjarmasin,” katanya.

Di samping itu, Hary meminta, perusahaan yang bergerak di Banjarmasin untuk segera membayarkan THR (tunjangan hari raya) kepada karyawannya.

“Karena itu menjadi kewajiban perusahaan dan hak bagi karyawan. Jadi secepatnya agar THR dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (sna/smr)

Tags: ASNDPRD BanjarmasinMobil DinasMudik LebaranPemko Banjarmasinseputaran.id

Baca Juga

Target Tambah Kursi, Kepengurusan PKB Banjarmasin Dipastikan Tak Ada Kubu-kubuan

Target Tambah Kursi, Kepengurusan PKB Banjarmasin Dipastikan Tak Ada Kubu-kubuan

Sabtu, 20 Jun 2026 | 18:26
Disinyalir Grup LGBT Tumbuh Subur, Pemko Banjarmasin Minta Masukan Forkopimda

Disinyalir Grup LGBT Tumbuh Subur, Pemko Banjarmasin Minta Masukan Forkopimda

Jumat, 19 Jun 2026 | 19:40
10 Reklame di Median Jalan Segera Dibongkar

10 Reklame di Median Jalan Segera Dibongkar

Jumat, 19 Jun 2026 | 16:52
Monev Kawal Kegiatan DAK 2026

Monev Kawal Kegiatan DAK 2026

Kamis, 18 Jun 2026 | 20:13
Next Post
Manfaatkan Ramadan, Bawaslu Gelar Ngabuburit Pengawasan

Manfaatkan Ramadan, Bawaslu Gelar Ngabuburit Pengawasan

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist