Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Pemerintahan

Ibnu Sina Pastikan ASN Pemko Banjarmasin Tidak Pakai Skema WFA dan WFO

Kamis, 13 Feb 2025 | 20:30 WITA
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat diwawancarai. (foto : shn/seputaran)

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat diwawancarai. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Baru-baru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan aturan waktu kerja bagi pegawainya termasuk PPPK melalui skema 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO).

Kebijkan itu mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Namun, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina memastikan tidak menerapkan kebijkan tersebut, karena saat ini yang terdampak hanya kementerian dan lembaga.

Ichrom Muftezar Resmi Jabat Sekdako Banjarmasin, Walikota Yamin : Jangan Ada Ego Sektoral

Ichrom Muftezar Resmi Jabat Sekdako Banjarmasin, Walikota Yamin : Jangan Ada Ego Sektoral

Rabu, 20 Mei 2026 | 19:52
Dongkrak Daya Saing Pasar Rakyat, Disperdagin Banjarmasin Perkuat Strategi

Dongkrak Daya Saing Pasar Rakyat, Disperdagin Banjarmasin Perkuat Strategi

Selasa, 19 Mei 2026 | 19:44
Diskopumker Banjarmasin Bangun Aula di UPTD BLK

Diskopumker Banjarmasin Bangun Aula di UPTD BLK

Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37
Kukuhkan PWRI dan Kerta Wredatama Tapin, Bupati H Yamani Berharap Ini

Kukuhkan PWRI dan Kerta Wredatama Tapin, Bupati H Yamani Berharap Ini

Selasa, 19 Mei 2026 | 17:26

“Untuk WFH atau WFA mungkin juga salah satu solusi, kalau kondisi di Banjarmasin dikira tidak terlalu signifikan. Bila di perkotaan kalau di Jakarta itu wajar lah. Kalau bisa menyelesaikan tugas dibelakang komputer saja dan dari Rumah lumayan transportasi berkurang, lebih konsentrasi di rumah, dan biaya lainnya dapat terkurangi,” ujarnya.

Bagi Ibnu, di Banjarmasin bekerja everywhere atau di kantor sama saja. “Kecuali penghematan dari aspek pemanfaatan teknologi, di mana bisa melayani secara online. Itu bisa,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pemko Banjarmasin belum ada arah untuk menerapkan WFA dan WFO. “Maka belum ada rencana ikut WFH atau WFA,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ibnu juga menyinggung terkait keberadaan tenaga outsourcing atau pegawai yang tak lulus PPPK. “Jadi untuk di daerah, sudah dibijaksanai mungkin tidak ada Pemutus Hubungan Kerja (PHK). Kecuali dialihdayakan ke outsourcing seperti Pemerintah Dserah (Pemda), Satpam, tenaga Cleaning Service (CS),” ungkapnya.

Kemudian, Ibnu juga memastikan, untuk PPPK, terutama sudah lulus PPPK yang telah keluar dari database dan yang belum lulus tapi masih ada di database itu akan diselesaikan PPPK paruh waktu di Agustus 2025.

“Lalu, bila tidak masuk PPPK dan paruh waktu, nanti akan dicarikan solusinya. Tapi ingin pastikan sampai akhir tahun mereka tetap bertugas, kecuali yang mengundurkan diri,” terangnya.

Ibnu juga menyatakan, tidak akan mengeluarkan kebijakan untuk memberhentikan yang tidak lulus PPPK.

“Tentu meski jumlahnya cukup banyak, namun dengan situasi begini, jangan ada PHK,” tandasnya. (shn/smr)

Tags: Ibnu SinaPemerintahanPemko BanjarmasinWFAWFO

Baca Juga

Cari Bibit Atlet lewat Kejuaraan Mini Soccer Tingkat SD

Cari Bibit Atlet lewat Kejuaraan Mini Soccer Tingkat SD

Kamis, 21 Mei 2026 | 20:35
TMMD ke-128 di Sungai Gampa Rampung 100 Persen

TMMD ke-128 di Sungai Gampa Rampung 100 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 20:32
Evaluasi Triwulan Pertama 2026, 200 Orang Lebih Dicoret dari Penerima Bansos

Evaluasi Triwulan Pertama 2026, 200 Orang Lebih Dicoret dari Penerima Bansos

Kamis, 21 Mei 2026 | 19:49
Berikut Para Pemenang Grand Final LDMS Best Of The Best 2026

Berikut Para Pemenang Grand Final LDMS Best Of The Best 2026

Rabu, 20 Mei 2026 | 19:58
Next Post
Gubernur Muhidin dan Walikota Ibnu Sina Sepakat Pasar Wadai Ramadan 2025 di Kawasan Eks Gubernuran

Gubernur Muhidin dan Walikota Ibnu Sina Sepakat Pasar Wadai Ramadan 2025 di Kawasan Eks Gubernuran

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist