Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Pemerintahan

Gubernur Kalsel Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI

Rabu, 1 Apr 2026 | 12:51 WITA
Gubernur Kalsek H Muhidin menyerahkan LKPD  2025 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel Adriyanto. (foto : adpim kalsel)

Gubernur Kalsek H Muhidin menyerahkan LKPD 2025 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel Adriyanto. (foto : adpim kalsel)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARBARU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited 2025 yang diserahkan Gubernur H Muhidin didampingi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel Muhammad Syarifuddin di auditorium BPK RI Banjarbaru, Selasa (31/3/2026).

LKPD tahun 2025 diserahkan langsung Gubernur H Muhidin kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel Adriyanto disertai penandatanganan berita acara.

Penyampaian LKPD Unaudited ini merupakan bentuk pemenuhan amanat UU No 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK.

Gubernur Kalsel Dukung Penuh Pembangunan Makodam Lambung Mangkurat

Gubernur Kalsel Dukung Penuh Pembangunan Makodam Lambung Mangkurat

Rabu, 6 Mei 2026 | 18:22
Berhasil Turunkan Stunting dan Kemiskinan, Gubernur Kalsel Terima Penghargaan

Berhasil Turunkan Stunting dan Kemiskinan, Gubernur Kalsel Terima Penghargaan

Rabu, 6 Mei 2026 | 10:44
Ditargetkan Dibuka Tahun Ini, Pemprov Kalsel Matangkan Pengelolaan Tugu Nol Kilometer

Ditargetkan Dibuka Tahun Ini, Pemprov Kalsel Matangkan Pengelolaan Tugu Nol Kilometer

Minggu, 3 Mei 2026 | 16:43
Lepas JCH Kloter 1, Gubernur Kalsel Mengingatkan Jaga Kesehatan dan Kebersamaan

Lepas JCH Kloter 1, Gubernur Kalsel Mengingatkan Jaga Kesehatan dan Kebersamaan

Jumat, 24 Apr 2026 | 21:06

“Mudahan LKPD kita nanti rapi semua, dan mendapat penilaian yang baik,” ucap Gubernur Muhidin, usai prosesi penyerahan LKPD bersama bupati/walikota se-Kalsel itu.

Gubernur H Muhidin juga mengajak bupati/walikota se Kalsel, untuk membuat program atau kegiatan rutin setiap bulan, berupa bimbingan atau pembekalan tentang pengelolaan keuangan hingga soal pelaporan dengan bimbingan pihak BPK RI.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Adriyanto menyampaikan apresiasi kepada gubernur dan kepala daerah lainnya yang menyerahkan LKPD ini. “Sesuai ketentuan, LKPD diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Pemeriksaan terinci LKPD 2025 ujarnya, dilaksanakan BPK RI selama 28 hari kerja yakni mulai 25 April sampai 2 Mei 2026, lalu diserahkan kepada masing-masing kepala daerah.

Tujuan pemeriksaan LKPD ujarnya, untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian informasi keuangan dalam LKPD, yang disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan peraturan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Serta memastikan pengelolaan keuangan daerah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), sekaligus mengevaluasi kekuatan sistem pengendalian internal yang dibangun manajemen untuk mencegah kesalahan dan kecurangan. (adpim/smr)

Tags: BPK RIgubernur kalselh muhidinLKPD

Baca Juga

Monev Kawal Kegiatan DAK 2026

Monev Kawal Kegiatan DAK 2026

Kamis, 18 Jun 2026 | 20:13
Silpa Capai Rp 538 Miliar, BPKAD ungkap Beberapa Faktor Penyebab

Silpa Capai Rp 538 Miliar, BPKAD ungkap Beberapa Faktor Penyebab

Kamis, 18 Jun 2026 | 19:46
Puluhan Lansia Ramaikan Peringatan HLUN ke-30 di Halaman Dinkes Banjarmasin

Puluhan Lansia Ramaikan Peringatan HLUN ke-30 di Halaman Dinkes Banjarmasin

Kamis, 18 Jun 2026 | 18:28
Pasar Sentra Antasari Terus Berbenah, Perumda Pasar Alokasikan Rp 600 Juta

Pasar Sentra Antasari Terus Berbenah, Perumda Pasar Alokasikan Rp 600 Juta

Rabu, 17 Jun 2026 | 20:19
Next Post
Pemko Banjarmasin Pelajari Efisiensi Kebijakan WFH

Pemko Banjarmasin Pelajari Efisiensi Kebijakan WFH

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist