SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin memprogramkan sosialisasi pra-pembentukan rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai langkah untuk menyerap aspirasi dan pendapat masyarakat sebelum proses legislasi dimulai.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, M. Isnaini, mengatakan program tersebut masuk dalam Raperda Tata Tertib Dewan yang saat ini sedang dibahas dan direncanakan mulai dilaksanakan pada tahun 2026.
“Program ini merupakan bagian dari tugas DPRD untuk menyampaikan kepada masyarakat peraturan daerah yang akan dibentuk, sekaligus menyerap aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya di Banjarmasin.
Isnaini menjelaskan, Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2026 memuat 21 raperda, terdiri dari sembilan raperda usulan DPRD dan 12 usulan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Menurutnya, sebelum raperda ditetapkan untuk dibahas dalam rapat paripurna, DPRD akan lebih dulu melakukan sosialisasi ke masyarakat, selain proses uji publik yang menjadi kewenangan pemerintah kota.
“Kalau uji publik itu dilakukan pemerintah kota. Kami akan menyosialisasikan draf raperda yang sudah melalui tahapan tersebut agar masyarakat benar-benar memahami dan bisa menyampaikan pendapatnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat sangat penting agar peraturan daerah yang dibuat tidak hanya memenuhi kebutuhan regulasi, tetapi juga sesuai kondisi dan harapan warga. Dan ada 21 Raperda masuk Propemperda 2026
Dalam Propemperda 2026 yang telah ditetapkan, sembilan raperda merupakan inisiatif DPRD, yakni. Raperda Penyelenggaraan Drainase Perkotaan, Raperda Toleransi Kegiatan di Bulan Ramadan, Raperda Revisi Perda Pengelolaan Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan, Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda Kerja Sama Daerah, Raperda Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda Riset dan Inovasi Daerah.
Sementara itu, 12 raperda usulan Pemerintah Kota Banjarmasin di antaranya Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raperda Perubahan APBD 2026, Raperda APBD 2027, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Penyelenggaraan Pariwisata, Raperda Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Menurut Isnaini, seluruh agenda tersebut diharapkan dapat memperkuat peran DPRD dalam pembentukan regulasi serta memastikan seluruh kebijakan daerah tersusun berdasarkan aspirasi masyarakat. “Jika Anda ingin dibuatkan judul berita, saya bisa siapkan beberapa pilihan,” tandasnya. (sna/smr)









