SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin menggagas penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelestarian kekayaan intelektual sebagai upaya melindungi karya yang dihasilkan daerah maupun masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pencipta dan inovator di Kota Banjarmasin.
Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri mengatakan, Raperda kekayaan intelektual tersebut akan menjadi payung hukum dalam menjaga dan melindungi berbagai inovasi lokal yang lahir dari kreativitas masyarakat.
“Raperda kekayaan intelektual ini akan menjadi pelindung bagi inovator yang ada di Kota Banjarmasin. Tentu ini juga berdampak baik bagi kreator Banua,” ujarnya.
Rikval menegaskan, inisiatif legislatif ini lahir karena perlindungan terhadap karya daerah dan karya masyarakat sebagai kekayaan intelektual masih perlu diperkuat. Dengan adanya regulasi khusus, seluruh karya yang memiliki nilai budaya, inovasi, maupun ekonomi dapat terjaga secara hukum.
“Karena itu DPRD Kota Banjarmasin berinisiatif membuatnya untuk memberikan perlindungan karya daerah dan masyarakat sebagai kekayaan intelektual secara hukum,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa Raperda pelestarian kekayaan intelektual telah resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
“Alhamdulillah, hari ini sudah disampaikan dalam rapat paripurna dewan dan disetujui untuk dibahas ke tingkat selanjutnya,” kata Rikval.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR mengapresiasi langkah DPRD yang menginisiasi Raperda tersebut. Menurutnya, regulasi ini sangat dibutuhkan agar pemerintah kota dapat memberikan fasilitasi dan pembinaan maksimal dalam menjaga kekayaan intelektual masyarakat.
Ia menilai, banyak karya daerah—baik dari lembaga maupun perorangan—yang selama ini belum terlindungi secara hukum, padahal memiliki nilai cipta dan potensi ekonomi yang besar.
“Banyak karya dan merek UMKM yang inovatif dan bagus, tetapi rentan kehilangan identitas karena belum memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.
Yamin berharap hadirnya Perda ini mampu meningkatkan upaya perlindungan, pelestarian, dan pengembangan hak cipta serta kekayaan intelektual lainnya di Kota Banjarmasin.
“Semoga dengan adanya peraturan ini, upaya menjaga dan melestarikan hak cipta di daerah semakin meningkat, karena ini penting bagi kemajuan Banjarmasin,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan aturan tersebut.
“Karena kita ingin peraturan ini nantinya bisa diterima luas, dipahami, dan menjadi bagian dari pembangunan serta kesejahteraan daerah,” pungkasnya.
Dengan adanya Raperda ini, DPRD dan Pemkot Banjarmasin menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong perlindungan hukum terhadap kreativitas masyarakat sekaligus memperkuat identitas dan daya saing daerah. (sna/smr)









