Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Kalsel Banjarmasin

Dibahas sejak 2023, Perda Penyelenggaraan Reklame Akhirnya Disahkan di 2025

Jumat, 13 Jun 2025 | 20:18 WITA
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin M Isnaini. (foto : sna/seputaran)

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin M Isnaini. (foto : sna/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin sahkan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan reklame pada rapat paripurna dewan di gedung dewan kota.

Wakil ketua DPRD Banjarmasin m isnaini menyampaikan, Perda penyelenggaraan reklame ini cukup lama di bahas atau sejak 2023, hingga akhirnya bisa ditetapkan pada 2025.

Menurut dia, Perda ini diharapkan bisa mengatur keberadaan reklame dan sejenisnya seperti baleho hingga spanduk yang mencapai 4.500 lebih di kota ini.

Warga Surgi Mufti Keluhkan Infrastruktur Jalan Gang

Warga Surgi Mufti Keluhkan Infrastruktur Jalan Gang

Rabu, 15 Jul 2026 | 19:25
Rob Rendam Gang Al-Mizan, Warga Minta Jalan Segera Ditinggikan

Rob Rendam Gang Al-Mizan, Warga Minta Jalan Segera Ditinggikan

Selasa, 14 Jul 2026 | 21:51
Warga Keluhkan Tingginya Harga LPG 3 Kg

Warga Keluhkan Tingginya Harga LPG 3 Kg

Selasa, 14 Jul 2026 | 20:35
Air Cuma Deras Tengah Malam, Warga Belitung Utara Mengeluh

Air Cuma Deras Tengah Malam, Warga Belitung Utara Mengeluh

Selasa, 14 Jul 2026 | 13:54

Selain itu, kata dia, Perda ini juga mengatur titik-titik yang tidak boleh ada reklame, diantaranya di taman, ruang terbuka hijau dan wilayah bantaran sungai.

“Jadi banyak lagi, kita minta pemerintah kota segera mensosialisasikan Perda ini, hingga secepatnya bisa diterapkan,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda menyampaikan, apresiasi akhirnya pihak legislatif mensahkan Perda yang sudah dibahas lebih dua tahun ini.

Menurut dia, Perda dari revisi Perda Nomor 16 Tahun 2014 tersebut sebagai peningkatan upaya untuk pengendalian pelaksanaan reklame di kota ini.

“Aturan ini sangat penting untuk kewenangan penataan agar memenuhi etika, estetika dan ketersediaan ruangan publik,” ujarnya.

Menurut Ananda, tujuan peraturan ini agar penyelenggaraan reklame dapat dilaksanakan daya guna dan hasil guna.

“Tidak hanya menjadi pemandangan kota yang tertib dan baik, namun juga menghasilkan untuk pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.

Ananda menyampaikan, bahwa potensi PAD pada penyelenggaraan reklame ini cukup besar, sebab ada ribuan yang terpajang di sepanjang jalan hingga sudut kota.

“Kita optimis, dengan adanya payung hukum yang jelas dan kuat ini, PAD di sektor reklame dan sejenisnya bisa meningkatkan signifikan,” ujarnya. (sna/smr)

Tags: DisahkanDPRD BanjarmasinHukumPenyelenggaraan ReklamePerda

Baca Juga

Satgas Siaga Karhutla dan Kabut Asap Diperkuat

Satgas Siaga Karhutla dan Kabut Asap Diperkuat

Rabu, 14 Okt 2026 | 21:39
Bangunan Kampung Ketupat Dibongkar, Pengelola Utang Rp 408 Juta

Bangunan Kampung Ketupat Dibongkar, Pengelola Utang Rp 408 Juta

Rabu, 14 Okt 2026 | 21:33
Pembangunan Tahap 1 RS Tipe D Sungai Andai Tinggal Finishing

Pembangunan Tahap 1 RS Tipe D Sungai Andai Tinggal Finishing

Rabu, 14 Okt 2026 | 21:29
SPPG se-Banjarmasin Diberi Pemahaman Tera Ulang, Guna Penyajian Sesuai Takaran

SPPG se-Banjarmasin Diberi Pemahaman Tera Ulang, Guna Penyajian Sesuai Takaran

Rabu, 14 Okt 2026 | 21:26
Next Post
Peserta Temu Karya Taman Budaya se-Indonesia Dibuat Kagum Keindahan Tahura Sultan Adam Geopark Meratus

Peserta Temu Karya Taman Budaya se-Indonesia Dibuat Kagum Keindahan Tahura Sultan Adam Geopark Meratus

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist