SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin, membahas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan struktur satuan organisasi perangkat daerah (SOTK) pada pemerintahan Yamin-Ananda.
Anggota DPRD Banjarmasin H Deddy Sophian menjelaskan, pemerintahan Walikota dan Wakil Walikota H Muhammad Yamin dan Hj Ananda yang dilantik 20 Februari 2025 lalu, mengajukan Raperda yang mengatur beberapa perubahan struktur SOTK.
Ia menjelaskan, nantinya SOTK di Pemko Banjarmasin ada sebagian dinas yang susunan bidang kerjanya ditambah dan dikurangi, termasuk ada dinas dan badan dijadikan satu.
“Di antaranya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) diiajukan perubahan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bappedarida). Karena ini menindaklanjuti peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset,” ujarnya Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda ini.
Kemudian, Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin ditambah bidangnya menjadi Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKSDM) Banjarmasin.
“Ini mempedomani peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota,” jelasnya.
Demikian pula Dinas Koperasi, UMK dan Ketenagakerjaan Kota Banjarmasin, diusulkan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banjarmasin. “Ini agar satu dinas aja fokus menangani UMKM ini, jadi tidak tumpang tindih lagi,” ujarnya.
Untuk penyatuan dinas dan badan, diusulkan Pemkot Banjarmasin adalah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Banjarmasin dengan Badan Penanggung Bencana Daerah (BPBD) Banjarmasin.
ini sejalan dengan hasil evaluasi dari Bagian Organisasi Setda Kota Banjarmasin, bahwa fungsi kedua instansi tak jauh beda. Selain itu, pembentukan struktur baru ini sesuai Permendagri tentang penyusunan perangkat daerah.
“Selama ini DPKP hanya dipimpin pejabat eselon III. Setelah digabung dan dibentuk dinas baru, akan dipimpin pejabat eselon II,” tuturnya.
Tak hanya soal efektivitas dan efisiensi birokrasi, penggabungan ini juga diklaim mampu mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang selama ini tersebar di dua instansi. “Satu komando akan membuat tindakan lebih cepat dan keputusan lebih tegas,” katanya.
Meski, penyesuaian nomenklatur ini juga berkaitan erat dengan efektivitas kerja dan arah kebijakan nasional. Namun Deddy belum bisa menyebutkan dinas mana saja yang mengalami perubahan, lantaran masih dalam tahap pembahasan.
“Pembahasan Raperda ini ditarget bisa rampung dalam waktu dekat agar bisa masuk dalam penganggaran 2026. Supaya tahun depan sudah bisa dijalankan oleh dinas yang baru,” tuturnya.
Sementara itu, Kabag Organisasi Pemkot Banjarmasin Dr Eka Rahayu Normasari menyampaikan, perubahan pada SOTK ini wajar dalam pemerintahan dengan kepala daerah yang baru, tujuannya untuk sinergi pelaksanaan visi dan misi.
“Jadi lembaga-lembaga yang dibentuk itu harus memperkuat pelaksanaan visi dan misi kepala daerah untuk dicapai,” ujarnya.
Menurut Ayu, panggilan akrabnya, SOTK atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bawah kepemimpinan Walikota HM Yamin dan Wakilnya Hj Ananda untuk periode 2025-2030 tidak banyak merubah yang lama, hanya menata urusan-urusan bidang kerja ditempat sesuai instansinya.
“Pemko ingin membuat SOTK tepat fungsi dan tepat ukuran agar lebih efektif menjalankan roda pemerintahan dengan visi dan misi Banjarmasin Maju Sejahtera. Demikian juga konsen atas 22 program yang harus dijalankan seluruh SKPD sesuai janji politik Yamin-Ananda pada Pilkada tahun 2024,” tandasnya. (sna/smr)