SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mulai memberlakukan pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan Work From Home (WFH) setiap Jumat. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi energi yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat.
Namun, pelayanan publik tetap berjalan normal, seperti pada Kantor Dinsos Sosial dan Kantor Kecamatan Banjarmasin Barat. Karena tidak menerapkan WFH.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Banjarmasin Nuryadi menuturkan, sesuai SE yang telah dibuat oleh bagian organisasi dan ditandatangani oleh pimpinan, untuk pelayanan publik tidak termasuk penerapan WFH. Jadi Dinsos tetap melaksanaan pelayanan pada Jumat.
“Apalagi ini ada bantuan yang disalurkan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Bantuan Langsung Tunai (BLT) per tiga bulan dari data-data pada masa pandemi Covid-19,” ungkap Nuryadi, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, bantuan itu sangat banyak, dan beberapa hari ini ada warga yang mengurus di kantornya. Lantaran lupa pin dan ATM hilang. “Mereka mendapatkan itu termasuk warga miskin dan desilnya juga penerima bantuan manfaat,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat melaporkan pengaktifan BPJS Kesehatan kembali, rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan usulan baru penerima bantuan. “Jadi memang perlu pelayanan kepada masyarakat, tetap berjalan,” sebutnya.
Sementara itu, Camat Banjarmasin Barat Amrullah menuturkan, di Kelurahan dan Kantor Kecamatan Banjarmasin Barat tidak ada penerapan WFH. Karena itu termasuk pelayanan publik, jadi tetap bekerja berjalan seperti biasa.
“Mulai kerja pukul 08.00 – 14.30 Wita pada Senin hingga Kamis, untuk Jumat pukul 07.30 – 11.00 Wita. Jadi tidak ada penerapan WFH dan tetap berjalan sesuai jadwal,” terangnya.
Ia menjelaskan, pelayanan dilayani biasanya itu terkait warisan, pembuatan KTP dan pemabayaran pajak. “Bila memang ada pegawai yang tidak turun oleh cuti dan sakit harus ada disertai surat izinnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Walikota Banjarmasin H M Yamin HR menuturkan, penerapan WFH mengikuti arahan Pemerintah Pusat. Akan tetapi melihat situasi dan kondisi di Banjarmasin.
Ia tetap menginginkan melaksanakan WFH, namun diserahkan pengawasan oleh masing-masing pimpinan SKPD dan mengaturnya. “Terkait pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa, tidak boleh terganggu,” ucapnya.
Dia mengingatkan, yang tidak masuk kantor oleh penerapan WFH itu benar di rumah, bukan keluyuran di luar. “Harapannya dengan penerapan WFH ini bisa mengurangi dan penghematan pemakaian bahan bakar,” ujarnya.
Kemudian, ia mengimbau, ASN yang mau turun ke kantor diharapkan bisa menggunakan sepeda dan transportasi umum. “Atau melihat dan menyesuaikan kondisi jauh atau dekatnya rumah dengan kantor. Hanya mengimbau guna bersama-sama mengurangi pemakaian bahan bakar, soalnya Banjarmasin tidak jauh juga jaraknya, oleh kecil dan tidak terlalu luas,” ucapnya.
Walikota Yamin menegaskan, untuk sanksi disiplin bisa diberikan kepada ASN jika melanggar aturan yang telah ditentukan. “Bisa penurunan jabatan, pangkat dan dinonjobkan. Sementara ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu, bila melanggar ketentuannya bila sudah diberikan peringtan, pasti akan diberhentikan,” tukasnya. (shn/smr)









