SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Hingga saat ini, Inspektorat Kota Banjarmasin sudah menerima sebanyak 18 aduan terkait dugaan pelanggaran moral dan etika yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin seakan-akan menjadi tren atau paling menonjol.
“Ada 18 laporan masuk terkait pelanggaran moral dan etika yang sedang diproses,” ungkap Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin Dolly Syahbana, di Lobby Balai Kota Banjarmasin, Rabu (15/4/2026).
Dari belasan laporan itu, ada kasus perselingkuhan, etika, moral dan disiplin.
Lebih lanjut, laporan tersebut ada yang berasal dari E-Lapor hingga Inspektorat Kota Banjarmasin yang menerima langsung dengan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) dan Whistleblowing System (WBS).
Ia menyatakan, laporan yang masuk itu bakal ditindaklanjuti. “Laporan itu masih kami Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai daftar tunggu,” jelasnya.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Banjarmasin Mukhyar menyebut, angka perceraian berdasarkan data yang terhimpun di Pengadilan Agama (PA) Banjarmasin terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Di 2024 lalu, tercatat ada sekitar 2.500 perkara. Sedangkan di 2025 terdata ada sekitar 2. 700 perkara yang masuk.
“Sedangkan di 2026, berdasarkan data dari bulan Januari hingga Maret. Terdata ada 451 perkara cerai yang terdaftar dan ditangani,” terangnya.
Adapun tingginya angka perceraian tersebut, faktor yang paling mendominasi karena ekonomi selain faktor lainnya.
Bahkan faktor ekonomi ini yang bisa memicu masalah baru lainnya seperti perselisihan tak berkesudahan hingga berujung Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Selain itu, penyebab lain dari kebiasaan buruk seperti perselingkuhan, mabuk-mabukan hingga persoalan hukum yang menjerat dari salah satu pihak,” tukasnya. (shn/smr)









