SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Komisi II DPR RI menyoroti rendahnya etos kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai masih terjebak di zona nyaman dengan budaya kerja hanya “absen, ngopi, lalu pulang”.
Sebagai solusinya, Komisi II berencana merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN untuk menerapkan Key Performance Indicator (KPI) yang ketat.
Namun, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin Ichrom Muftezar menuturkan, di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terus berupaya meningkatkan performa kinerja ASN secara keseluruhan, melalui evaluasi dan monitoring.
“Jadi kami melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kinerja dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” ujarnya, di Balai Kota Banjarmasin, Senin (20/7/2026).
Ia menyebut, kalau seandainya ada didapati ASN di Pemko Banjarmasin yang datang absen, ngopi lalu pulang itu mungkin hanya oknum.
“Kami memastikan, akan mengumpulkan pimpinan SKPD untuk lebih memperhatikan dan pengawasan melekat terhadap ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin. Mudah-mudahan tidak ada ASN yang seperti itu,” harapnya.
Ia meminta, kepada masyarakat dan media untuk melaporkan ke pihaknya, bila mendapati ASN yang begitu dan yang bertentangan dengan aturan ASN. “Termasuk ASN yang di luar kantor,” imbuhnya.
Namun, kata dia, perlu diilihat terlebih dahulu keperluan ASN yang di luar kantor tersebut. “Apakah ke luar kantor untuk urusan pribadi atau melaksanakan tugas?” katanya. (shn/smr)









