SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kenaikan tarif parkir di Banjarmasin mulai diberlakukan pada1 April 2024.
Namun, masih ada beberapa oknum juru parkir (Jukir) nakal yang sudah menaikan tarif parkir terlebih dahulu. Dan menggunakan tarif baru.
Adanya permainan tarif parkir itu kedapatan terjadi di titik lahan parkir Pasar Baru Permai yang berada di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (19/3/2024) siang.
Diah, warga Pemurus Baru yang tengah memarkirkan motornya di Pasar Baru Permai setelah mau keluar terpaksa meminjam uang receh dari temannya saat hendak membayar karena tarif parkir roda dua sudah dikenakan Rp3 ribu tidak Rp2 ribu.
“Saat itu uang receh ada Rp2 ribu saja, tapi ternyata diminta Rp3 ribu. Jadi terpaksa nyari Rp1 ribu sama teman,” katanya.
Diah juga sempat bertanya alasan tarif parkir naik kepada Jukir, padahal aturan penyesuaian tarif diberlakukan April mendatang. Namun si jukir justru menjawab ketus dan singkat, bahwa penyebab kenaikan tarif parkir dikarenakan memasuki bulan Ramadhan.
“Karena tidak ingin ribet jadi diberikan saja Rp3 ribu. Walau sedikit kesel karena seperti memanfaatkan momen sebelum aturan berlaku,” sebutnya.
Rupanya tak hanya di kawasan pasar saja yang adanya permainan tarif parkir. Di objek wisata juga tidak luput dari aksi Jukir nakal.
Purwati, warga Handil Bakti salah mengatakan, dikenakan tarif parkir Rp 3 ribu beberapa hari lalu dan tanpa adanya karcis parkir di titik parkir Siring Menara Pandang.
“Sudah tidak ada karcis, bayar Rp3 ribu lagi,” ketuanya.
Purwati saat itu hendak menyerahkan uang Rp2 ribu, tetapi sang jukir mengatakan, tarif parkir roda dua sudah naik menjadi Rp3 ribu.
“Jadi bayar Rp3 ribu, males tanya-tanya kenapa naik padahal kenaikan tarif parkir April, infonya,” tuturnya.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin Umar sangat menyesalkan Jukir menaikkan tarif parkir terlebih dahulu.
“Padahal ketentuan kita sesuai disosialisasikan mulai diberlakukan April. Tapi dengan berbagai alasan mereka masih memungut tarif berlebih berdasarkan informasi yang kita terima,” ucapnya, Rabu (20/3/2024) tadi.
Dia tak menampik, ada beberapa titik yang sudah mulai menerapkan tarif parkir berlebih, padahal sebenarnya belum boleh dilaksanakan.
Dari hasil informasi, ada satu lokasi memang terbukti, ketika pelapor mengirimkan video ke pihaknya yang segera ditindaklanjuti.
“Oleh cukup jelas didalam video lokasi dan Jukir, kami langsung berikan Surat Peringatan SP 2. Sebab, sebelumnya pernah ada kesalahan juga, jadi melanjutkan yang terdahulu,” tuturnya.
Bahkan, ujarnya, pihaknya juga sudah ada memproses laporan masyarakat terkait pungutan berlebih di salah satu lokasi wisata dengan memberikan SP 1.
Dikatakannya, alasan dari para Jukir tidak ada yang jelas, terkait tarif parkir berlebih, ada yang setoran yang terlalu tinggi kepada pengelola.
“Untuk lokasi sering dilaporkan masyarakat di Pasar dan wisata. Dengan tarif paling tinggi Rp20 ribu untuk roda empat di kawasan Pasar Baru dan Harum Manis yang sudah ada beberapa kali laporan dari masyarakat,” katanya.
Dilanjutkan, pihaknya di 2023 sudah mengeluarkan SP di 22 titik parkir. Sedangkan di 2024, baru satu SP dikeluarkan di titik di Pasar Baru.
“Bila sampai pencabutan izin parkir dan pemberhentian Jukir itu bila sampai SP 3. Tapi sejauh ini ada, tapi tidak terkait tarif parkir namun pelanggaran lain misal tunggakan tak bayar retribusi,” tukasnya.(shn/smr)