Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Advetorial

Bank Kalsel Keluarkan Kebijakan Anti Penyuapan Standar Internasional

Sabtu, 7 Des 2024 | 12:03 WITA
Kantor pusat Bank Kalsel. (foto : istimewa)

Kantor pusat Bank Kalsel. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Bank Kalsel resmi mengeluarkan kebijakan anti-penyuapan yang berlandaskan standar internasional ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan,

Pada keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Banjarmasin, Sabtu, langkah tegas itu merupakan komitmen nyata manajemen dan seluruh pegawai Bank Kalsel untuk mewujudkan lembaga perbankan yang berintegritas tinggi dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Ada tiga poin komitmen utama yang harus dijalankan dan dipatuhi oleh seluruh insan Bank Kalsel yaitu:

Tinjau Banjir di Sungai Gampa hingga Kampung Sasirangan, Walikota Salurkan Bantuan UPZ Bank Kalsel

Tinjau Banjir di Sungai Gampa hingga Kampung Sasirangan, Walikota Salurkan Bantuan UPZ Bank Kalsel

Sabtu, 10 Jan 2026 | 20:08
Bank Kalsel Perkuat Sinergi dan Kebersamaan dengan Pemkab HSU 

Bank Kalsel Perkuat Sinergi dan Kebersamaan dengan Pemkab HSU 

Rabu, 7 Jan 2026 | 22:55
Bank Kalsel Salurkan Bantuan Banjir untuk Warga Terdampak Banjir

Bank Kalsel Salurkan Bantuan Banjir untuk Warga Terdampak Banjir

Senin, 5 Jan 2026 | 20:17
Bank Kalsel Mampu Jaga Performa Bisnis Secara Positif dan Berkelanjutan

Bank Kalsel Mampu Jaga Performa Bisnis Secara Positif dan Berkelanjutan

Kamis, 1 Jan 2026 | 09:00

Pertama, Bank Kalsel secara tegas melarang segala bentuk penyuapan di lingkungan Bank dengan mengajak seluruh pegawainya untuk berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Kedua, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan regulasi. Setiap aktivitas dan operasional Bank Kalsel wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan dan regulasi terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang berlaku. Hal itu menunjukkan komitmen Bank Kalsel untuk menjalankan bisnis secara etis dan bertanggung jawab, sesuai dengan tujuan dan visi perusahaan yang telah ditetapkan.

Ketiga, Bank Kalsel telah membangun kerangka kerja Sistem Manajemen Anti Penyuapan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Komitmen Anti Penyuapan dan Sasaran Anti Penyuapan.

Keempat, Mendorong peningkatan kepedulian dengan itikad baik, atau atas dasar keyakinan yang wajar, tanpa takut tindakan balasan.

Kelima, Mendorong peningkatan berkelanjutan terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Keenam, Memastikan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan dalam menjalankan tugas dan wewenang dilakukan secara independen dan bebas dari konflik kepentingan.

Kemudian Ketujuh,  bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran atas ketentuan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan menerima sanksi sesuai peraturan Bank perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya pada laporan Pencapaian Kinerja dan Kesiapan Layanan Akhir Tahun Bank Kalsel Tahun 2024, Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin menyampaikan, Bank Kalsel optimis mampu berekspansi di bidang layanan jasa keuangan yang lebih baik, serta berperan mendukung upaya pemulihan ekonomi di masa-masa mendatang. (adv/smr)

Tags: Anti Penyuapanbank kalsel

Baca Juga

Terapkan Efisiensi, Silpa APBD 2025 Capai Rp 538 Miliar Lebih

Terapkan Efisiensi, Silpa APBD 2025 Capai Rp 538 Miliar Lebih

Senin, 15 Jun 2026 | 22:11
Terbit PP Baru, Disperdagin Banjarmasin Gelar Sosialisasi PBBR/OSS-RBA

Terbit PP Baru, Disperdagin Banjarmasin Gelar Sosialisasi PBBR/OSS-RBA

Senin, 15 Jun 2026 | 20:44
Taman Edukasi Jahri Saleh Dikenakan Tiket Masuk

Taman Edukasi Jahri Saleh Dikenakan Tiket Masuk

Sabtu, 13 Jun 2026 | 20:24
10 Atlet SOIna Banjarmasin Dilepas Ikuti PESODA Kalsel 2026

10 Atlet SOIna Banjarmasin Dilepas Ikuti PESODA Kalsel 2026

Jumat, 12 Jun 2026 | 19:56
Next Post
13 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat

13 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist