SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Perkelahian maut terjadi di sekitaran SPBU kawasan Lingkar Selatan, Jalan Gubernur Soebarjo, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Jumat (16/12/2022), sekitar pukul 19.30 WITA.
Kejadian itu mengakibatkan Ahmadi alias Japang (30), warga Jalan Handil Palung Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan, tewas dengan kondisi menggenaskan. Pria itu terkapar dengan luka di perut kiri hingga usus terburai.
Kronologisnya, awalnya korban ditemani kakaknya Ato (50) membawa mobil truk fuso mengantre BBM di SPBU tersebut.
Di tengah antrean, korban pun turun dari mobil truk fuso dan bertemu dengan pelaku Asni alias Eteng (43) yang menanyakan perihal perihal terpal penutup bak truk milik rekannya yang robek.
Namun korban justru tersinggung atas pertanyaan pelaku. Lalu terjadi cekcok mulut antara kedua sopir itu.
Di tengah cekcok yang makin memanas, korban mendorong dada pelaku dengan tangan kanan.
Pelaku lantas marah dan mencabut senjata tajam (Sajam) jenis pisau dari balik bajunya, kemudian menyerang ke arah perut korban.
Sejurus itu, korban pun tersungkur karena pisau pelaku berhasil mengenai perut korban.
Melihat korbannya tersungkur bersimbah darah dengan usus keluar, pelaku lantas kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Sedangkan korban dilarikan ke Intalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, namun dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, Ato kakak korban, baru mengetahui kejadian itu setelah ada orang yang berteriak dan memberitahukan adiknya berkelahi.
Ato lalu ke luar mobil dan sudah mendapati adiknya tergeletak tak berdaya di dekat mobil truk fuso yang mengantre BBM.
“Posisinya di bawah truk fuso dan kondisinya sudah bersimbah berdarah dengan usus ke luar. Lalu saya sempat tahan agar ususnya tak keluar sambil menunggu bantuan. Adik saya meninggal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit,” jelasnya.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito membenarkan insiden tersebut.
Namun sekitar pukul 23.45 WITA setelah kejadian, pelaku Ateng menyerah diri ke kantor polisi.
“Berkat pendekatan pihak kepolisian dengan keluarga, pelaku akhirnya menyerahkan diri,” ungkapnya, Sabtu (17/12/2022).
Selain itu, pisau sepanjang 22 centimeter beserta sarungnya yang digunakan untuk menusuk korban, juga telah diamankan sebagai barang bukti.
Ia mengatakan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tapi pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kombes Pol Sabana juga mengucapkan terima kasih kepada pihak keluarga yang telah kooperatif bekerja sama dengan pihak kepolisian, sehingga pelaku mau menyerahkan diri.
“Saya juga mengapresiasi jajaran yang bekerja cepat mengungkap kejadian yang sempat viral di media sosial ini,” tuturnya. (smr)