SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melakukan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 8.059 pegawainya termasuk semua Anggota DPRD Banjarmasin, dengan anggaran yang disediakan Rp47 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin H Edy Wibowo menyebut, penerima THR itu terdiri Walikota dan Wakil Walikota, PNS dan CPNS sebanyak 4.053 orang, PPPK penuh waktu ada 2.153 orang dan 1.851 PPPK paruh waktu.
“Nominal THR Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin senilai Rp11.809.159 juta. Bila dibagi dua masing-masing mendapatkan sekitar Rp5.904.579,” jelasnya dalam Press Release di Aula Kantor BPKPAD Banjarmasin, Kamis (12/3/2026).
Sedangkan anggaran untuk THR ASN sebesar Rp28.187.744.440 miliar. Kemudian PPPK dan PPPK Paruh Waktu disiapkan anggaran sebesar Rp8.081.203.100 miliar.
“PPPK Penuh Waktu dibayarkan proporsional sesuai dengan ketentuan dan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 pada Pasal 9 Ayat 14,” jelasnya.
Edy melanjutkan, hitungan THR PPPK Paruh Waktu dibayarkan proporsional, sesuai dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bekerja dari 1 Oktober 2025 sampai dengan 1 Februari 2026 yaitu lima bulan masa kerja. “Hitungannya gaji mereka per bulan dibagi 12 bulan kemudian dikali 5 bulan masa kerja. Misalnya gaji sebelumnya sekitar Rp 1,2 juta hingga Rp2,2 juta, maka insentif yang diterima berkisar antara Rp700 ribu sampai Rp900 ribu,” ungkapnya.
Sementara untuk THR dari komponen Tunjangan Perbaikan Penghasil (TPP) disiapkan senilai Rp9.258.655.982 miliar, terdiri dari ASN sebesar Rp9.118.367.982 miliar. Sedangkan PPPK Penuh Waktu sebesar Rp140.288.000 miliar,” jelasnya.
Dalam pencairan THR ini, pihaknya meminta kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyerahkan SPPD laporkan jumlah pegawainnya. Sebab penyaluran THR akan dilakukan masing-masing SKPD kepada ASN penerima sesuai ketentuan. “Telah ada 11 SKPD yang telah melaporkan dan diproses dari 32 SKPD,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, pihak sekretariat DPRD Banjarmasin juga belum memberikan pengajuan THR untuk Aggota DPRD Banjarmasin. “THR untuk anggota dewan ini hitungannya terdiri dari gaji pokok Rp2,1 juta, tunjungan keluarga sekitar Rp700 ribu dan tunjangan lainnya,” ucapnya.
Petugas kebersihan juga dapat dalam bentuk insentif dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) di masing-masing SKPD.
“Para petugas kebersihan akan menerima insentif sesuai masa kerja mereka, dengan besaran minimal sekitar Rp500 ribu per orang.
Sementara itu, untuk Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tidak termasuk dalam penerima tunjangan tersebut. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. “Dalam Pasal 9 Ayat 14 aturan tersebut disebutkan, bahwa PJLP tidak termasuk penerima THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujarnya.
“Adapun THR ini dicairkan tepat waktu terhitung mulai hari ini hingga 16 Maret 2026 sebelum Hari Idul Fitri sebagaimana tindaklanjut Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2026,” tuturnya.
Ia menyatakan, ini bentuk komitmen pemerintah untuk memenuhi hak-hak ASN yang akan disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan berharap THR ini dapat memenuhi kebutuhan ASN dan keluarga dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Edy juga mengingatkan, kinerja dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, terutama menjelang dan setelah libur hari raya. “Harapnnya ini juga dapat mendorong perputaran ekonomi masyarakat di Kota Banjarmasin, khususnya pada sektor perdagangan dan UMKM menjelang hari raya,” tukasnya. (shn/smr)









