Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Peristiwa

Temukan Minol Terpajang di Kafe saat Ramadan, Disperdagin Panggil Pemilik 

Kamis, 12 Mar 2026 | 10:57 WITA
Petugas Satpol PP Banjarmasin saat menemukan kafe dengan minol yang masih dipajang. (foto : shn/seputaran)

Petugas Satpol PP Banjarmasin saat menemukan kafe dengan minol yang masih dipajang. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Menjaga kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan patroli pengawasan ke sejumlah titik yang ditengarai menjual minuman beralkohol (Minol), Kamis (12/03/2026) dini hari.​

Dari hasil penyisiran di delapan titik berbeda, petugas menemukan adanya tempat usaha yang masih memajang minuman beralkohol secara terbuka. Serta menemukan tumpukan botol bekas di area depan salah satu tempat hiburan malam.

“Temuan tersebut diduga kuat bukan berasal dari aktivitas operasional di malam bulan suci Ramadan. Kondisi botol sudah berdebu dan tampak lama. Informasi yang kami terima, pihak pengelola sedang melakukan pembersihan area sejak sebelum memasuki bulan puasa,” ujar Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar.

Walikota Banjarmasin Dorong Kain Sasirangan Tembus Pasar Nasional hingga Global

Walikota Banjarmasin Dorong Kain Sasirangan Tembus Pasar Nasional hingga Global

Selasa, 14 Apr 2026 | 14:53
Pelaksanaan Pasar Murah BCSR Melonjak, Ada 45 Perusahaan Terlibat dari Total 18.316 Paket Bantuan

Pelaksanaan Pasar Murah BCSR Melonjak, Ada 45 Perusahaan Terlibat dari Total 18.316 Paket Bantuan

Rabu, 18 Mar 2026 | 20:43
Satpol PP Ancam Tertibkan PKL di Pasar Wadai Ramadan, Ini Penjelasan

Satpol PP Ancam Tertibkan PKL di Pasar Wadai Ramadan, Ini Penjelasan

Senin, 2 Mar 2026 | 19:52
Tak Lagi Pakai Kupon, Cukup Tunjukan KTP Tebus Paket di Pasar Murah Ramadan BCSR

Tak Lagi Pakai Kupon, Cukup Tunjukan KTP Tebus Paket di Pasar Murah Ramadan BCSR

Senin, 2 Mar 2026 | 19:27

Kemudian di beberapa lokasi kafe, kedai maupun resto, petugas mendapati dua mesin pendingin (chiller) yang masih menampilkan display minol. “Chiller pertama berisi penuh minuman beralkohol. Chiller kedua berisi campuran antara minol dan minuman bersoda lainnya,” bebernya.

Meskipun ditemukan display Minol, petugas belum melakukan penyitaan barang bukti di lokasi. Dan langkah hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.​

“Sementara ini belum dilakukan penyitaan. Namun, kawan-kawan dari Satpol PP akan melakukan pemanggilan dan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik kafe tersebut yang dijadwalkan besok,” jelasnya.

Terkait operasional kafe atau restoran yang menyajikan makanan, ia menegaskan, pihaknya tetap memberikan kelonggaran selama tidak melanggar ketentuan Ramadan.

Sedangkan restoran yang buka untuk melayani masyarakat berbuka puasa hingga pukul 24.00 WITA dianggap tidak menyalahi aturan, selama hanya menyajikan makanan halal dan tidak menjual minuman keras.​ “Selama yang dijual adalah makanan halal dan tidak mendapati adanya penjualan minol, kami rasa itu tidak menjadi masalah,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: Disperdagin BanjarmasinMinolPatroliSatpol PP Banjarmasin

Baca Juga

10 Atlet SOIna Banjarmasin Dilepas Ikuti PESODA Kalsel 2026

10 Atlet SOIna Banjarmasin Dilepas Ikuti PESODA Kalsel 2026

Jumat, 12 Jun 2026 | 19:56
ASN Pemko Banjarmasin Diingatkan saat Jam Kerja Tidak Live di Medsos

ASN Pemko Banjarmasin Diingatkan saat Jam Kerja Tidak Live di Medsos

Jumat, 12 Jun 2026 | 19:52
Jalan Simpang Sungai Jelai Bakal Diperbaiki

Jalan Simpang Sungai Jelai Bakal Diperbaiki

Kamis, 11 Jun 2026 | 15:51
Pemko Banjarmasin Dorong IKM Daftarkan Usaha ke SIINas

Pemko Banjarmasin Dorong IKM Daftarkan Usaha ke SIINas

Rabu, 10 Jun 2026 | 20:29
Next Post
Patuhi Instruksi Mendagri, Walikota Yamin Standby di Banjarmasin Selama Lebaran

Patuhi Instruksi Mendagri, Walikota Yamin Standby di Banjarmasin Selama Lebaran

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist