Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Pemerintahan

Pemko Banjarmasin Ikuti Jadwal Libur Nasional dan Tak Terapkan WFA

Rabu, 11 Mar 2026 | 19:09 WITA
Kabag Organisasi Setda Kota Banjarmasin Eka Rahayu Normasari. (foto : shn/seputaran)

Kabag Organisasi Setda Kota Banjarmasin Eka Rahayu Normasari. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai kebijakan mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menerapkan Work From Anywhere (WFA) pada momen cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Kebijakan tersebut bertujuan mengurai kemacetan arus mudik dan balik serta mengoptimalkan layanan publik. Dan dinilai kebijakan itu tidak memiliki urgensi besar bagi ASN di lingkup Kota Seribu Sungai.

Kabag Organisasi Setda Kota Banjarmasin Eka Rahayu Normasari menuturkan, meski SE dari Kementerian telah diterima, implementasi teknisnya dikembalikan penuh kepada kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing.

Libur Nyepi dan Idul Fitri, Bank Kalsel Tiadakan Layanan Weekend Banking 

Libur Nyepi dan Idul Fitri, Bank Kalsel Tiadakan Layanan Weekend Banking 

Senin, 16 Mar 2026 | 16:35
Pemko Banjarmasin Pastikan Keterediaan Gas LPG 3 KG Aman Selama Ramadan

Pemko Banjarmasin Pastikan Keterediaan Gas LPG 3 KG Aman Selama Ramadan

Minggu, 8 Mar 2026 | 19:58
Pemko Banjarmasin Adakan 21 Unit Mobil Dinas Listrik Buat Kadis dan Camat

Pemko Banjarmasin Adakan 21 Unit Mobil Dinas Listrik Buat Kadis dan Camat

Senin, 9 Feb 2026 | 21:29
Pemko Banjarmasin Ikuti Arahan Pusat Terkait Cuti dan Libur Akhir Tahun

Pemko Banjarmasin Ikuti Arahan Pusat Terkait Cuti dan Libur Akhir Tahun

Senin, 22 Des 2025 | 14:15

Menurutnya, resistensi atau alasan utama Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan WFA adalah untuk mengatasi kendala jarak tempuh yang jauh, terutama bagi ASN yang melakukan mudik antar pulau atau di wilayah padat seperti Pulau Jawa.

“Kalau untuk masalah WFA, sebenarnya kita sudah beberapa kali menerima Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB. Tetapi pelaksanaannya diserahkan kembali kepada Pemerintah Kota (Pemko). “WFA itu untuk mengatasi kemungkinan-kemungkinan apabila jarak tempuh jauh, seperti teman-teman ASN di Pulau Jawa yang jalur lalu lintasnya luar biasa padat,” jelas Eka.

Berdasarkan kajian analisis, Pemko Banjarmasin merasa kondisi geografis dan arus lalu lintas di Kalimantan Selatan (Kalsel) masih relatif terkendali. “Jadi itu tidak terlalu berpengaruh signifikan untuk di Banjarmasin,” ujarnya.

Ia mengatakan, mengikuti penetapan hari libur resmi dari Pemerintah. “Sesuai arahan Mendagri, jadwal libur Lebaran tahun ini ditetapkan mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026,” jelasnya.

Berbeda dengan masa pandemi Covid-19 yang melarang perpanjangan libur, tahun ini Pemerintah Pusat tidak mengeluarkan larangan resmi bagi ASN yang ingin menambah cuti tahunan. Namun, ia memberikan peringatan keras agar kelonggaran ini tidak disalahgunakan hingga mengganggu pelayanan publik.

“Tidak ada ketetapan Pemerintah untuk melarang cuti, maka itu dikembalikan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing untuk mengatur. Jangan karena tidak dilarang, jadi semuanya ambil cuti. Ini akan mengorbankan pelayanan publik,” ujarnya.

Terkait sanksi atau aturan mengikat mengenai penambahan cuti ? Ia mengatakan, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pimpinan instansi SKPD. Jadi, kepala SKPD diminta selektif dan memprioritaskan alasan-alasan yang mendesak dan mengatur mana yang prioritas.

“Bisa jadi cutinya, karena mendesak seperti melahirkan, sakit, operasi dan mengunjungi orang tua yang sangat jauh yang tidak mungkin tembus sehari dua hari. Jadi itu bisa dibijaki oleh masing-masing Kepala SKPD,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: CutiLebaranLiburSetdako Banjarmasin

Baca Juga

10 Atlet SOIna Banjarmasin Dilepas Ikuti PESODA Kalsel 2026

10 Atlet SOIna Banjarmasin Dilepas Ikuti PESODA Kalsel 2026

Jumat, 12 Jun 2026 | 19:56
ASN Pemko Banjarmasin Diingatkan saat Jam Kerja Tidak Live di Medsos

ASN Pemko Banjarmasin Diingatkan saat Jam Kerja Tidak Live di Medsos

Jumat, 12 Jun 2026 | 19:52
Pemprov Kalsel WTP 13 Kali Berturut-turut

Pemprov Kalsel WTP 13 Kali Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 | 12:22
Jalan Simpang Sungai Jelai Bakal Diperbaiki

Jalan Simpang Sungai Jelai Bakal Diperbaiki

Kamis, 11 Jun 2026 | 15:51
Next Post
Ketua TP PKK Hj Fathul Jannah Bersama Jajaran PKK Khataman Al Quran

Ketua TP PKK Hj Fathul Jannah Bersama Jajaran PKK Khataman Al Quran

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist