Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Banjarmasin

Ketua Dewan Banjarmasin Imbau ASN Tidak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Kamis, 13 Apr 2023 | 20:33 WITA
Fasilitas mobil dinas yang dilarang digunakan ASN untuk mudik Lebaran.

Fasilitas mobil dinas yang dilarang digunakan ASN untuk mudik Lebaran.

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama liburan lebaran sejak 19 hingga 25 April 2023. Untuk itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemko Banjarmasin diimbau tidak menggunakan fasilitas mobil dinas untuk mudik lebaran.

“Sebab, ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, karena mudik itu untuk kepentingan pribadi,” tegas Ketua DPRD Banjarmasin Hary Wijaya kepada wartawan, Kamis (13/04/2023).

Diketahui larangan ASN mudik pakai mobil dinas tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 poin c dan Pasal 4.

Pemko Gelar Gerakan Sedekah Sampah dan Pakaian Layak Pakai

Pemko Gelar Gerakan Sedekah Sampah dan Pakaian Layak Pakai

Rabu, 9 Jul 2025 | 18:33
27 Titik Lahan Parkir Dikelola Perumda Pasar

27 Titik Lahan Parkir Dikelola Perumda Pasar

Rabu, 9 Jul 2025 | 18:27
Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin Bulan Juli 2025

Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin Bulan Juli 2025

Jumat, 4 Jul 2025 | 08:00
Wakil Rakyat Ini Siap Kawal Aspirasi Warga Murung Raya

Wakil Rakyat Ini Siap Kawal Aspirasi Warga Murung Raya

Senin, 30 Jun 2025 | 21:30

Adapun bagi ASN yang melanggar aturan alias tetap mudik pakai mobil dinas akan dikenai sanksi yang tercantum di Pasal 7, yakni berupa hukuman disiplin yang terbagi menjadi tiga, yakni ringan, sedang, dan berat.

Selain itu, Ketua DPD PAN Banjarmasin ini menekankan, agar ASN tidak memperpanjang cuti lebaran dari jadwal yang sudah ditetapkan.

Ia tidak mau, pasca cuti bersama tersebut terjadi kekosongan pelayanan terhadap masyarakat, lantaran ASN tidak masuk kerja.

“Boleh saja ASN memperpanjang libur lebaran asalkan ada izin dan alasan yang jelas dan diketahui pimpinan,” ujarnya.

Pun demikian, Hary mengimbau, kepada masyarakat dan ASN Pemko Banjarmasin untuk berhati-hati dan menjaga keselamatan serta kesehatan saat mudik lebaran.

“Mudahan selamat dan sehat sampai tujuan hingga kembali ke Banjarmasin,” katanya.

Di samping itu, Hary meminta, perusahaan yang bergerak di Banjarmasin untuk segera membayarkan THR (tunjangan hari raya) kepada karyawannya.

“Karena itu menjadi kewajiban perusahaan dan hak bagi karyawan. Jadi secepatnya agar THR dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (sna/smr)

Tags: ASNDPRD BanjarmasinMobil DinasMudik LebaranPemko Banjarmasinseputaran.id

Baca Juga

Antasipasi Dicuri, Manhole Diganti Bahan Beton

Antasipasi Dicuri, Manhole Diganti Bahan Beton

Jumat, 11 Jul 2025 | 19:29
Upaya Perumda Pasar Atasi Tumpukan Sampah Tak Sesuai Harapan

Upaya Perumda Pasar Atasi Tumpukan Sampah Tak Sesuai Harapan

Jumat, 11 Jul 2025 | 19:20
Walikota Beri Teguran Bermain Layang-Layang di Atas Jembatan Patih Masih

Walikota Beri Teguran Bermain Layang-Layang di Atas Jembatan Patih Masih

Kamis, 10 Jul 2025 | 22:40
Dugaan Rekayasa Laporan Anggaran di Diskopumker di Tangan BPK RI

Dugaan Rekayasa Laporan Anggaran di Diskopumker di Tangan BPK RI

Kamis, 10 Jul 2025 | 22:04
Next Post
Manfaatkan Ramadan, Bawaslu Gelar Ngabuburit Pengawasan

Manfaatkan Ramadan, Bawaslu Gelar Ngabuburit Pengawasan

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist