Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Banjarmasin

Diskopumker Banjarmasin Buka Pos Pengaduan THR

Sabtu, 8 Apr 2023 | 23:31 WITA
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Banjarmasin M Isa Ansari. (foto : smr)

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Banjarmasin M Isa Ansari. (foto : smr)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan menjadi kewajiban perusahaan.

Nah, apabila ada keluhan atau aduan terhadap perusahaan yang tak memenuhi hak karyawannya membayarkan THR, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah mendirikan pos aduan di halaman Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjaramsin Jalan Pramuka, Komplek Semanda.

“Sudah mulai dibuka sejak Senin (3/4/2023) lalu. Jika ada keluhan langsung sampaikan,” kata Kepala Diskopumker Banjarmasin Isa Ansari.

21 Titik Karhutla di Banjarmasin, Ada 2,26 Hektare Lahan Terbakar

21 Titik Karhutla di Banjarmasin, Ada 2,26 Hektare Lahan Terbakar

Senin, 4 Sep 2023 | 07:41
Jembatan Sungai Andai – Cemara Ujung Dibangun Tahun Depan

Jembatan Sungai Andai – Cemara Ujung Dibangun Tahun Depan

Senin, 4 Sep 2023 | 07:21
Wakil Ketua Dewan Kalsel Berharap RSUP Dibangun di Kalsel

Wakil Ketua Dewan Kalsel Berharap RSUP Dibangun di Kalsel

Minggu, 3 Sep 2023 | 19:37
Paman Yani Inginkan Atlet Sambo Terus Berprestasi di Kancah Dunia 

Paman Yani Inginkan Atlet Sambo Terus Berprestasi di Kancah Dunia 

Minggu, 3 Sep 2023 | 13:37

Ia menyatakan, dari keluhan yang masuk akan segera ditindaklanjuti pihaknya dengan memanggil pihak perusahaan.

Pun demikian, kata dia, pihaknya sejauh ini telah berkordinasi dengan perusahaan-perusahaan agar memenuhi hak karyawannya berupa THR.

“Apalagi sudah ada edaran Gubernur Kalsel. Jadi kita minta kepada perusahaan untuk dibayarkan secepatnya, karena biasanya THR sudah disiapkan perusahaan,” ujarnya.

Ditekankannya, kepada masing-masing perusahaan agar tidak perlu menunggu tenggat waktu yang ditetapkan untuk membayarkan THR. Selain itu, pembayaran a THR tidak boleh dicicil.

“Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya, maka akan ada sanksi yang diberikan,” jelasnya.

Namun sebelum itu, tentu ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Salah satunya berupa teguran.

Adapun besaran THR untuk karyawan yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapatkan sebesar 1 bulan upah.

“Kalau karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” katanya. (shn/smr)

Tags: seputaran.idTHR

Baca Juga

Lima Sekolah Rehab Total Tahun Ini

Lima Sekolah Rehab Total Tahun Ini

Jumat, 27 Feb 2026 | 15:26
Dianggarkan Rp 4 Miliar, Taman Edukasi Jahri Saleh Bakal Ada Kolam Renang

Dianggarkan Rp 4 Miliar, Taman Edukasi Jahri Saleh Bakal Ada Kolam Renang

Jumat, 27 Feb 2026 | 15:11
Festival Pasar Wadai Ramadan Dipenuhi PKL, Ini Penjelasan EO

Festival Pasar Wadai Ramadan Dipenuhi PKL, Ini Penjelasan EO

Kamis, 26 Feb 2026 | 19:44
Pengunjung Keluhkan Pasar Wadai Ramadan

Pengunjung Keluhkan Pasar Wadai Ramadan

Kamis, 26 Feb 2026 | 16:39
Next Post
Sambut Harlah, Fatayat NU Kalsel Berbagi Ratusan Takjil ke Warga Pengguna Jalan

Sambut Harlah, Fatayat NU Kalsel Berbagi Ratusan Takjil ke Warga Pengguna Jalan

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist