Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Peristiwa

Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN Diserahkan Sepenuhnya ke BKD dan Diklat Banjarmasin

Kamis, 16 Mar 2023 | 23:04 WITA
Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor saat diwawancarai terkait dugaan perselingkuhan ASN Pemko Banjarmasin. (foto : shn/seputaran)

Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor saat diwawancarai terkait dugaan perselingkuhan ASN Pemko Banjarmasin. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kasus dugaan perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin diserahkan sepenuhnya ke Badan Kepagawaian Daerah (BKD) dan Diklat Banjarmasin.

Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor mengatakan, diserahkan ke Badan Kepagawaian Daerah (BKD) dan Diklat untuk ditindaklanjuti, agar bisa segera ditindak.

Namun, untuk penindakan nantinya perlu melalui proses yang sesuai aturan kepegawaian dari BKD dan Diklat.

Taman Edukasi Jahri Saleh Dikenakan Tiket Masuk

Taman Edukasi Jahri Saleh Dikenakan Tiket Masuk

Sabtu, 13 Jun 2026 | 20:24
10 Atlet SOIna Banjarmasin Dilepas Ikuti PESODA Kalsel 2026

10 Atlet SOIna Banjarmasin Dilepas Ikuti PESODA Kalsel 2026

Jumat, 12 Jun 2026 | 19:56
ASN Pemko Banjarmasin Diingatkan saat Jam Kerja Tidak Live di Medsos

ASN Pemko Banjarmasin Diingatkan saat Jam Kerja Tidak Live di Medsos

Jumat, 12 Jun 2026 | 19:52
Jalan Simpang Sungai Jelai Bakal Diperbaiki

Jalan Simpang Sungai Jelai Bakal Diperbaiki

Kamis, 11 Jun 2026 | 15:51

“Baru setelah itu dilanjutkan kepada pimpinan yakni Walikota Banjarmasin sebagai pemangku kebijakan. Kemudian diputuskan, jika oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi tegas bisa diberikan,” jelasnya, Kamis (16/03/2023).

Oleh karena itu, ia meminta untuk menunggu hasil dan proses pemeriksaan dari BKD dan Diklat Banjarmasin.

Ia pun mengharapkan, dalam proses BKD dan Diklat Banjarmasin bisa mendapatkan solusi terbaik untuk kedua belah pihak.

“Namun tetap tegas dalam penegakan aturan ASN,” jelasnya.

Arifin berasumsi, dugaan perselingkuhan itu bisa terjadi apabila ada dorongan ditambah ada saling respon dari kedua belah pihak.

“Tapi bila keduanya acuh bakalan tidak terjadi perselingkuhan,” ujarnya.

Atas hal itu, Arifin berpesan, untuk ASN lain jangan sampai melanggar aturan. “Semoga kejadian itu menjadi pembelajaran karena kita memiliki norma negara dan agama,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: ASNDugaan PerselingkuhanPemko Banjarmasinseputaran.id

Baca Juga

Pasar Sentra Antasari Terus Berbenah, Perumda Pasar Alokasikan Rp 600 Juta

Pasar Sentra Antasari Terus Berbenah, Perumda Pasar Alokasikan Rp 600 Juta

Rabu, 17 Jun 2026 | 20:19
Pemko Banjarmasin Sediakan 10 Spot Literasi Buat Warga Minat Membaca

Pemko Banjarmasin Sediakan 10 Spot Literasi Buat Warga Minat Membaca

Rabu, 17 Jun 2026 | 20:15
Tak Kantongi Izin PBG dan Melanggar GSB, Bangunan Toko 7 Pintu Dibongkar

Tak Kantongi Izin PBG dan Melanggar GSB, Bangunan Toko 7 Pintu Dibongkar

Rabu, 17 Jun 2026 | 20:11
Terapkan Efisiensi, Silpa APBD 2025 Capai Rp 538 Miliar Lebih

Terapkan Efisiensi, Silpa APBD 2025 Capai Rp 538 Miliar Lebih

Senin, 15 Jun 2026 | 22:11
Next Post
Monitoring Pasar Jelang Ramadan, Wakil Walikota Banjarmasin Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Monitoring Pasar Jelang Ramadan, Wakil Walikota Banjarmasin Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist