Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Pemerintahan

Tidak Netral saat Pemilu, ASN Terancam Dipecat

Rabu, 22 Feb 2023 | 19:31 WITA
Kepala BKD dan Diklat Banjarmasin Totok Agus Daryanto saat menjelaskan soal netralitas ASN. (foto : shn)

Kepala BKD dan Diklat Banjarmasin Totok Agus Daryanto saat menjelaskan soal netralitas ASN. (foto : shn)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bakal berlangsung serentak pada 2024 mendatang.

Sehingga para Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) diwajibkan memiliki asas netralitas. Karena jika tidak netral, sanksi paling berat terancam dipecat.

Hal itu sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Dimana yang ada dalam pasal 2 menyebutkan,ASN dilarang terlibat menjadi anggota atau pengurus dalam partai politik serta tidak boleh melakukan politik praktis.

ASN Pemko Banjarmasin Diingatkan saat Jam Kerja Tidak Live di Medsos

ASN Pemko Banjarmasin Diingatkan saat Jam Kerja Tidak Live di Medsos

Jumat, 12 Jun 2026 | 19:52
Cairkan Rp 45,7 Miliar untuk Gaji ke-13 Kepala Daerah, Anggota DPRD dan 6.143 Pegawai

Cairkan Rp 45,7 Miliar untuk Gaji ke-13 Kepala Daerah, Anggota DPRD dan 6.143 Pegawai

Rabu, 3 Jun 2026 | 19:25
ASN Pemko Banjarmasin Wajib Kumpulkan Sampah 5 Kg Tiap 1 Bulan

ASN Pemko Banjarmasin Wajib Kumpulkan Sampah 5 Kg Tiap 1 Bulan

Jumat, 29 Mei 2026 | 20:02
Bank Kalsel Serahkan Hadiah Undian Kredit Multiguna untuk ASN Pemkab HST

Bank Kalsel Serahkan Hadiah Undian Kredit Multiguna untuk ASN Pemkab HST

Senin, 11 Mei 2026 | 18:08

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Diklat Banjarmasin Totok Agus Daryanto menyebutkan, hal tersebut juga berkenaan juga dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari BKN, KSN, Menpanrb dan Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang baru saja diterbitkan pemerintah pusat.

“Dalam SKB itu mengeluarkan peringatan ASN yang melanggar hal tersebut,” katanya di Press Room Balai Kota Banjarmasin, Rabu (22/2/2023).

Menurutnya, pedoman pelanggaran sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang penegakan disiplin ASN. Sehingga, pemberian sanksi dilihat dari berat dan ringannya kesalahan.

“Bila ASN melakukan pelanggaran berat dan bisa dibuktikan, maka sangat dimungkinkan ASN tersebut untuk dicopot atau dipecat dari jabatannya,” tegasnya.

Dijelaskannya, pelanggaran berat itu diantaranya terang-terang ikut berkampanye dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik.

Guna menegaskan larangan itu, Pemko Banjarmasin akan membuat Surat Edaran (SE) mengenai netralitas ASN.

Dia pun mengharapkan, hal ini bisa menjadi perhatian para ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin, agar selalu bersikap netral, profesional dan tidak terlibat politik praktis.

Pihaknya juga terus mensosialisasikan kepada seluruh ASN mengenai larangan terlibat politik praktis dan kode etik seorang ASN.

Terkait netralitas itu, pihaknya juga meminta ASN untuk tidak like, comment dan share postingan yang berbau politik pada saat pemilihan serentak nanti.

“Apabila sudah ditentukan pasangan calon yang maju, harus hati-hati karena sudah tidak boleh walaupun hanya sekedar berfoto atau like karena termasuk memberikan dukungan secara tersirat,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: ASNpemiluseputaran.id

Baca Juga

Beri Perlindungan Konsumen, Disperdagin Sudah Tera Ulang 21 Ribu UTTP

Beri Perlindungan Konsumen, Disperdagin Sudah Tera Ulang 21 Ribu UTTP

Senin, 24 Agu 2026 | 17:35
Gubernur Muhidin Bersama Staf Khusus Presiden Haji Isam dan KSAL Padamkan Karhutla

Gubernur Muhidin Bersama Staf Khusus Presiden Haji Isam dan KSAL Padamkan Karhutla

Minggu, 23 Agu 2026 | 10:16
Kabut Asap Mulai Terasa, Disdik Banjarmasin Belum Terapkan PJJ

Kabut Asap Mulai Terasa, Disdik Banjarmasin Belum Terapkan PJJ

Jumat, 21 Agu 2026 | 21:38
Meriahkan Harjad ke-500 Banjarmasin, Pemko Gelar Mini Soccer Diikuti SKPD dan Media

Meriahkan Harjad ke-500 Banjarmasin, Pemko Gelar Mini Soccer Diikuti SKPD dan Media

Jumat, 21 Agu 2026 | 20:18
Next Post
Kurang dari 1 Jam, 10 Ton Beras Ludes Dibeli Warga

Kurang dari 1 Jam, 10 Ton Beras Ludes Dibeli Warga

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist