SEPUTARAN.ID, TANJUNG – Diduga kesal diminta uang untuk keperluan rumah tangga, kakek berinisial MS (68) tega memukul istrinya KM (32), pakai panci.
Dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu, terjadi di tempat tinggal keduanya di Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolres Tabalong AKBP Riza Mutaqqin SIK melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membeberkan, kejadian berawal saat korban bersama anaknya duduk di teras rumah.
Kemudian korban meminta uang untuk keperluan rumah tangga kepada pelaku. Tapi permintaan korban ditolak oleh pelaku.
“Sejurus itu terjadi lah cekcok mulut antara keduanya,” bebernya.
Pelaku yang kadung marah kemudian mengambil panci silver dan memukulkannya ke kepala korban. Dan menyebabkan luka sobek di kepala sebelah kanan korban.
“Tak mau pelaku makin beringas, korban melarikan diri ke rumah temannya untuk meminta pertolongan. Selanjutnya korban dibawa temannya ke Puskesmas Tanta dan lukanya ditangani dengan 3 jahitan,” tutur Aipda Irawan.
Korban yang tak terima dengan perbuatan suaminya yang sudah lanjut usia (Lansia) tersebut, lantas memilih melapor ke pihak kepolisian.
Dari laporan itu, pelaku kemudian diamankan di sebuah pondok kebun di Padat Karya Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta, Tabalong pada Selasa (15/11/2022).
Aipda Irawan menyatakan, atas dugaan KDRT itu pelaku sudah diamankan di Mapolres Tabalong dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Yakni dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 4 UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” tegasnya. (smr)