SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sudah lama selesai difinalisasi, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran di Banjarmasin masih belum disahkan menjadi Perda.
Belum diparipurnakannya regulasi itu menjadi Perda, ternyata masih menunggu ditetapkannya Kepala Dinas (Kadis) Damkar difinitif, yang mana saat ini dijabat pelaksana tugas (plt).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut Hari Kartono mengatakan, tidak memperlambat penetapannya, hanya saja menunggu Kadis Damkar definitif.
“Saat Kadis Damkar definitif ditetapkan, akan kita undang untuk menyampaikan hasil rapat Pansus, bisa saja nantinya ada masukan saran atau ide dari Kadis Damkar dalam draf Raparda sehingga aturannya bisa lebih optimal diterapkan di masyarakat,” ujar politisi Partai Gerindra ini.
Sebab, kata dia, pelaksana Perda tersebut nantinya adalah dinas Damkar. Jadi, saat kadis menjabat akan mudah menerapkan Perda itu di lapangan. (sna/smr)