SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – 120 Industri Kecil Menengah (IKM) diberikan pelatihan Produk Unggulan. Kegiatan digelar selama tiga hari dari 19-21 Oktober 2026,di Hotel Aria Barito. Pelatihan IKM ini, guna memberikan pemahaman dan kelengkapan sertifikasi, karena perlu dimiliki.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin Ichrom Muftezar menyampaikan, IKM masih ada yang belum sadar terhadap kelengkapan sertifikasi.
“Contoh mempunyai usaha, tapi belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendaftarkan ke akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sertifikasi halal dan sebagainya,” ujarnya.
Maka dari itu, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin hadir bagi IKM untuk memberikan pemahaman dan kelengkapan sertifikasi yang perlu dimiliki.
“Kalau seandainya usaha ingin naik kelas, tidak hanya berjualan secara konvensional tapi harus punya berbagai izin diperlukan,” ujarnya.
Bahkan dengan memiliki akun SIINas, wajib melaporkan kegiatan per 6 bulan sekali, kemudian menjaga kualitas produk, mempercantik kemasan dan lainnya.
“Pembeli itu bisa kembali beli dan merekomendasikan bahwa ada produk IKM cukup enak dan bagus. Harapannya dengan adanya kegiatan ini seperti itu,” ujarnya.
Ia pun kembali mengingatkan, IKM harus memiliki NIB, akun SIiNas, sertifikasi halal dan lainnya.
Sementara itu, Ketua Dekranasda Kota Banjarmasin Hj Neli Listriani menuturkan, kegiatan ini, agar IKM yang telah menjadi binaan dan produk yang telah masuk, akan dibimbing dan diberikan pemahaman.
Termasuk mengenai pengemasan produk hingga sertifikasi halal. “Tentu dukungan Dekranasda untuk produk IKM pengemasan, legalitas dan lainnya menarik, dimasukkan ke Dekranasda. Kami bantu memasarkan melalui Dekranasda,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Disperdagin Banjarmasin Dedy Hamdani menuturkan, Pelatihan IKM Produk Unggulan ini untuk mendorong agar melengkapi syarat standar untuk industri.
Ada sembilan komponen yang perlu dipenuhi. Diantaranya Barcode (kode batang), logo atau merek (identitas), berat bersih (netto), identitas produsen (diproduksi oleh), komposisi produk (daftar bahan), informasi nilai gizi, info layanan konsumen, tanggal kadaluwarsa, legalitas dan perizinan (sertifikasi dan izin edar).
“Jadi itu wajib yang ada di produk, perlu dilengkapi memenuhi standar. Soalnya menjadi syarat masuk ritel modern,” katanya.
Apalagi, tuturnya, di bulan ini ada kurasi dengan ritel Alfamidi, jadi ada peluang bagi IKM untuk masuk. “Kita membuka akses seluas-luasnya bagi produk IKM di Banjarmasin,” jelasnya.
Ia menjelaskan, ada respon dari pihak ritel minta rekomendasi untuk kurasi produk IKM. “Kami minta Oktober ini, telah ada 14 produl IKM mendaftar. Salah satu kendala belum mengetahui secara jelas pihak ritel yang harus dihubungi untuk menawarkan produk IKM,” tukasnya. (shn/smr)








