Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Headline

ASN Pemko Banjarmasin Diingatkan saat Jam Kerja Tidak Live di Medsos

Jumat, 12 Jun 2026 | 19:52 WITA
Sekdako Banjarmasin Ichrom Muftezar. (foto : shn/seputaran)

Sekdako Banjarmasin Ichrom Muftezar. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin diminta manfaatkan waktu jam kerja, bukan live di media sosial (Medsos).

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar meminta seluruh jajaran ASN dan PPPK di lingkup Pemko Banjarmasin agar memanfaatkan waktu kerja sebaik-baiknya, guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Walaupun sampai dengan saat ini, belum mendapatkan ada ASN dan PPPK Pemko Banjarmasin live di Medsos pada saat jam kerja.

Disperdagin Berikan Pendampingan IKM Banjarmasin Lindungi Kekayaan Intelektual Merek

Disperdagin Berikan Pendampingan IKM Banjarmasin Lindungi Kekayaan Intelektual Merek

Selasa, 9 Jun 2026 | 20:16
Dishub Gelar Sayembara Desain Halte 3D dan Branding Bus Trans Banjarmasin

Dishub Gelar Sayembara Desain Halte 3D dan Branding Bus Trans Banjarmasin

Selasa, 9 Jun 2026 | 20:12
Pembebasan Lahan Proyek NUFReP Lepas Target

Pembebasan Lahan Proyek NUFReP Lepas Target

Senin, 8 Jun 2026 | 20:09
Tekankan Disiplin Kerja, 407 PPPK Pemko Banjarmasin Diorientasi

Tekankan Disiplin Kerja, 407 PPPK Pemko Banjarmasin Diorientasi

Senin, 8 Jun 2026 | 20:06

“Tapi saya berharap semua tidak melakukan kegiatan seperti itu, difokuskan pada saat jam kerja melayani masyarakat,” ingat Tezar, saat di Balai Kota Banjarmasin, Jumat (12/6/2026).

Ia menyampaikan, bila kedapatan live saat jam kerja, akan ada pemanggilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banjarmasin untuk diberikan teguran.

“Karena jam kerja harus dimanfaatkan untuk pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Hal ini perlu juga dukungan dari masyarakat, bila ada informasi masuk akan diterima dan langsung ditindaklanjuti.

“Bila ada informasi saat memberikan pelayan dan kedapatan di medsos live silahkan laporkan. Soalnya itu akan memecah fokus dalam bekerja,” tuturnya.

Dikatakannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, merupakan regulasi yang mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pelanggaran jam kerja dan penyalahgunaan wewenang.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan setiap pegawai untuk menaati ketentuan jam kerja Pelanggaran terhadap penggunaan kepentingan pribadi secara berlebihan tentu melanggar kode etik dan perilaku ASN.

Adapula, Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2021 mengatur tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara mengatur nilai dasar dan kode perilaku ASN yang melanggar ketentuan jam kerja atau melakukan aktivitas yang tidak produktif saat jam kerja menjadi perhatian dalam pengawasan dan pembinaan disiplin ASN sesuai peraturan perundang-undangan. (shn/smr)

Tags: ASNheadlineLiveMedsosPemerintahanPemko BanjarmasinPPPKSekdako Banjarmasin

Baca Juga

10 Atlet SOIna Banjarmasin Dilepas Ikuti PESODA Kalsel 2026

10 Atlet SOIna Banjarmasin Dilepas Ikuti PESODA Kalsel 2026

Jumat, 12 Jun 2026 | 19:56
Jalan Simpang Sungai Jelai Bakal Diperbaiki

Jalan Simpang Sungai Jelai Bakal Diperbaiki

Kamis, 11 Jun 2026 | 15:51
Pemko Banjarmasin Dorong IKM Daftarkan Usaha ke SIINas

Pemko Banjarmasin Dorong IKM Daftarkan Usaha ke SIINas

Rabu, 10 Jun 2026 | 20:29
ERB 2026, Perkuat Kedaulatan Rupiah di Lima Pulau 3T Wilayah Kalsel

ERB 2026, Perkuat Kedaulatan Rupiah di Lima Pulau 3T Wilayah Kalsel

Rabu, 10 Jun 2026 | 20:13
Next Post
10 Atlet SOIna Banjarmasin Dilepas Ikuti PESODA Kalsel 2026

10 Atlet SOIna Banjarmasin Dilepas Ikuti PESODA Kalsel 2026

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist