Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Headline

Inspektorat Banjarmasin Temukan Penyimpangan Anggaran Sebesar Rp3,4 Miliar

Selasa, 21 Apr 2026 | 22:52 WITA
Kepala Inspektorat Banjarmasin Dolly Syahbana. (foto : shn/seputaran)

Kepala Inspektorat Banjarmasin Dolly Syahbana. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Inspektorat Banjarmasin terus pulihkan keuangan daerah dari temuan penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan atau penyimpanan anggaran sebesar Rp3,4 miliar.

Hasil audit mencatat, nilai yang harus dipulihkan mencapai sekitar Rp3,2 miliar untuk 2026 dari sejumlah kegiatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Rp200 juta sisa di 2025.

Kepala Inspektorat Banjarmasin Dolly Syahbana menuturkan, sebagian dana tersebut sudah mulai dikembalikan. Hingga akhir 2025, sekitar Rp500 juta telah masuk kembali ke kas daerah. Sementara itu, sekitar Rp200 juta lainnya masih dalam proses pengembalian.

Walikota Ingin Lahan Taman Edukasi Satwa Diperluas

Walikota Ingin Lahan Taman Edukasi Satwa Diperluas

Sabtu, 18 Apr 2026 | 21:16
Penyesuaian Regulasi dan Nomenklatur Perangkat Daerah, Rakor Kepegawaian Digelar

Penyesuaian Regulasi dan Nomenklatur Perangkat Daerah, Rakor Kepegawaian Digelar

Sabtu, 18 Apr 2026 | 21:13
Koperasi Merah Putih di Banjarmasin Diberikan Bimtek

Koperasi Merah Putih di Banjarmasin Diberikan Bimtek

Rabu, 15 Apr 2026 | 19:33
Serapan Anggaran Masih Rendah, Walikota Desak SKPD Percepat Realisasi

Serapan Anggaran Masih Rendah, Walikota Desak SKPD Percepat Realisasi

Rabu, 15 Apr 2026 | 19:31

“Jadi pengembalian sudah berjalan. Sebagian sudah selesai, sisanya masih berproses,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sisa pengembalian dari 2025 tersebut, turut dihitung dalam target pemulihan keuangan pada 2026. Secara keseluruhan, nilai pemulihan yang ditangani pada 2026 mencapai sekitar Rp3,4 miliar, termasuk sisa kewajiban yang belum tuntas di tahun sebelumnya.

“Yang Rp200 juta itu sisa 2025, kemudian ditarik ke 2026 dan masuk dalam total pemulihan,” tuturnya.

Temuan tersebut berasal dari berbagai kegiatan yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Sejumlah instansi menjadi temuan antara lain Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Banjarmasin, Dinas Perhubungan Banjarmasin, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Banjarmasin, RS Sultan Suriansyah, serta Kelurahan Teluk Tiram.

Ia menyatakan, pihaknya sudah meminta seluruh SKPD terkait segera mengembalikan kelebihan atau penggunaan anggaran yang tidak semestinya ke kas daerah.

“Progres pengembalian, Dishub sudah dikembalikan sebelum Lebaran, Prokompim Rp16 juta sudah dikembalikan, Teluk Tiram Rp1,95 juta sudah dikembalikan dan lainnya masih proses koordinasi,” katanya.

Dolly menyebut, dalam menjalankan fungsi pengawasan, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih mengedepankan pendekatan pembinaan melalui pemulihan keuangan.

“Fokus kami pemulihan, paling penting keuangan daerah kembali dulu. Soal sanksi, itu kewenangan pimpinan,” ucapnya.

Meski demikian, bukan berarti persoalan selesai setelah pengembalian dilakukan. Dan memastikan SKPD yang terlibat tetap dikenakan sanksi administratif sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian dalam pengelolaan anggaran. “Jadi mereka tetap dikenakan sanksi administratif,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: headlineInspektorat BanjarmasinPemerintahanPemko BanjarmasinPenyimpangan Anggaran

Baca Juga

Yusna Irawan dan Jefri Fransyah Dipercaya jadi Dewas Perumda Pasar

Yusna Irawan dan Jefri Fransyah Dipercaya jadi Dewas Perumda Pasar

Selasa, 21 Apr 2026 | 22:48
Taman Edukasi Satwa Jahri Saleh Ada Wahana Rekreasi Air

Taman Edukasi Satwa Jahri Saleh Ada Wahana Rekreasi Air

Selasa, 21 Apr 2026 | 22:39
BRI Serahkan Polis Asuransi Sebesar Rp 1 Miliar Bagi 200 Pelaku UMKM

BRI Serahkan Polis Asuransi Sebesar Rp 1 Miliar Bagi 200 Pelaku UMKM

Selasa, 21 Apr 2026 | 22:27
Puluhan Pelaku UMKM Ikuti Sosialisasi Perizinan Usaha Mikro

Puluhan Pelaku UMKM Ikuti Sosialisasi Perizinan Usaha Mikro

Selasa, 21 Apr 2026 | 22:19
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist