SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Masih sering terjadinya pelanggaran ketertiban umum saat ini, membuat Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mendetailkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Raperda itu dibahas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kota Banjarmasin yang digelar di Sekretariat Bersama Khatif Dayan, Selasa (2/12/2025).
Dalam acara FGD itu, setiap perwakilan SKPD yang hadir menyampaikan mengenai persoalan yang menjadi bidang masing-masing. Contohnya Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin soal parkir liar dengan menggunakan bahu jalan. Kemudian Dinas Koperasi Dinas Koperasi Usaha Mikro Dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin mengenai Pedagang Kaki Lima (PKL). Lalu permasalahan di Kelurahan terkait Bangunan, banyak ODGJ dan hal lainnya.
Dan kesempatan ini menjadi ajang untuk mendetailkan lagi rancangan Perda yang tengah dirumuskan.
Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin menuturkan, regulasi ini akan jauh lebih detail jika dibandingkan Perda Nomor 14 Tahun 2015 sebelumnya. “Kalau dulu cuma 14 tertib, sedangkan di rancangan sekarang ini sudah ada 16 tertib yang akan coba kita detailkan lagi,” jelasnya.
Menurutnya, ini dilakukan sesuai arahan pimpinan, agar produk hukum ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dalam menjaga keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Disamping memang ada ketentuan Perda yang sudah tidak maksimal lagi, karena perkembangan dinamika di tengah masyarakat yang terus berubah-rubah. Untuk itu, perlu pembeharuan menyesuaikan perkembangan dinamika di tengah masyarakat,” tukasnya. (shn/smr)









