Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Peristiwa Hukum

AS Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda Rp1,6 Miliar Lebih

Senin, 3 Nov 2025 | 13:08 WITA
Terdakwa AS saat menjalani sidang di PN Palangka Raya. (foto : DJP Kalselteng)

Terdakwa AS saat menjalani sidang di PN Palangka Raya. (foto : DJP Kalselteng)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa AS dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan pada Rabu (29/10/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut secara berlanjut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara”.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan serta pidana denda sebesar Rp1.614.397.041. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi denda tersebut.
Jika harta tidak mencukupi, pidana tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Kanwil DJP Kalselteng Blokir 155 Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Kalselteng Blokir 155 Rekening Penunggak Pajak

Rabu, 12 Nov 2025 | 12:32
Perekonomian Kalsel Menunjukkan Ketahanan yang Baik

Perekonomian Kalsel Menunjukkan Ketahanan yang Baik

Kamis, 30 Okt 2025 | 19:14
DJP Kalselteng Serahkan Tersangka Tindak Pidana Pajak ke PN Palangka Raya

DJP Kalselteng Serahkan Tersangka Tindak Pidana Pajak ke PN Palangka Raya

Rabu, 29 Okt 2025 | 20:51
Hingga September 2025, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp 42,53 Triliun

Hingga September 2025, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp 42,53 Triliun

Rabu, 22 Okt 2025 | 15:28

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng), Syamsinar, menyatakan, sebelumnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalselteng telah melakukan penyidikan dan menemukan, AS selaku Direktur PT. SB dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu masa pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2019.

Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Akibatnya, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp538.132.347,” kata Syamsinar.

Ia berharap, proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi pelaku tindak pidana sekaligus menjadi perhatian dan peringatan kepada wajib pajak lainnya agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rilis/smr)

Tags: DJP KalseltengPajakPN Palangka RayaTindak Pidana

Baca Juga

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Wajib Pajak Industri Baja 

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Wajib Pajak Industri Baja 

Kamis, 5 Feb 2026 | 13:16
KPK OTT di KPP Banjarmasin, Kabid P2 Humas Kanwil DJP Kalselteng Sampaikan Hal Ini

KPK OTT di KPP Banjarmasin, Kabid P2 Humas Kanwil DJP Kalselteng Sampaikan Hal Ini

Rabu, 4 Feb 2026 | 19:59
Terkait Perkara BOKAR, Lima Lembaga dan 20 Tokoh Tabalong Ajukan Amicus Curiae di PN Banjarmasin

Terkait Perkara BOKAR, Lima Lembaga dan 20 Tokoh Tabalong Ajukan Amicus Curiae di PN Banjarmasin

Kamis, 29 Jan 2026 | 20:29
Itwasda Polda Kalteng Audit Kinerja Polres Gumas 

Itwasda Polda Kalteng Audit Kinerja Polres Gumas 

Selasa, 20 Jan 2026 | 18:40
Next Post
Jangkau Pembaca Lebih Luas, Dispersip Kalsel Gaungkan e book di iKalsel

Jangkau Pembaca Lebih Luas, Dispersip Kalsel Gaungkan e book di iKalsel

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist