Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Peristiwa Hukum

Tak Setor Pajak Rp20,4 Miliar, Bos PT SMJL Masuk Pengadilan

Kamis, 5 Jun 2025 | 13:49 WITA
DJP Kalselteng bersama Kejati Kalteng saat serahkan tersangka ke PN Pakangkaraya. (foto : istimewa)

DJP Kalselteng bersama Kejati Kalteng saat serahkan tersangka ke PN Pakangkaraya. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas tersangka HP dan YD kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Penyerahan ini merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, pada 9 April 2025.

Tersangka HP (selaku Direktur Utama) dan YD (selaku Komisaris Utama) melalui Wajib Pajak PT. SMJL diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut yang dilakukan dalam kurun waktu masa/tahun pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2020.

Total Tunggakan Rp 110 Miliar Lebih, 121 Rekening Wajib Pajak Diblokir

Total Tunggakan Rp 110 Miliar Lebih, 121 Rekening Wajib Pajak Diblokir

Jumat, 3 Okt 2025 | 18:46
Hingga Juli, Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp 40,02 Triliun

Hingga Juli, Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp 40,02 Triliun

Kamis, 28 Agu 2025 | 15:45
Siswa MAN 2 Banjarmasin Diberi Pemahaman Pajak Sejak Dini

Siswa MAN 2 Banjarmasin Diberi Pemahaman Pajak Sejak Dini

Rabu, 27 Agu 2025 | 19:50
DJP Kalselteng Sita 34 Aset Penunggak Pajak

DJP Kalselteng Sita 34 Aset Penunggak Pajak

Rabu, 6 Agu 2025 | 16:57

Perbuatan HP dan YD dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Akibat perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 20.492.653.409. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dalam proses penanganan perkara pidana pajak ini, pihak Kanwil DJP Kalselteng dengan bantuan Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah selalu mengedepankan asas ultimum remedium, artinya hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Dengan adanya proses penegakan hukum terhadap Wajib Pajak ini, Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar berharap dapat timbul efek jera bagi pelaku, sekaligus sebagai bagian dari edukasi kepada wajib pajak, khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng, agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama Korwas PPNS Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pengadilan Negeri Palangka Raya, serta seluruh pihak yang terkait sehingga upaya penegakan hukum ini berjalan dengan baik,” tukasnya. (smr)

Tags: DJP KalseltengPajakPengadilan

Baca Juga

H Muhidin Minta Walikota/Bupati dan SKPD Kurangi Kegiatan Tidak Penting

H Muhidin Minta Walikota/Bupati dan SKPD Kurangi Kegiatan Tidak Penting

Jumat, 3 Okt 2025 | 19:15
SP4N Lapor : UPTD Parkir Paling Banyak Laporan

SP4N Lapor : UPTD Parkir Paling Banyak Laporan

Jumat, 3 Okt 2025 | 14:52
Walikota Sayangkan Kapal Patroli Terbengkalai, Kepala BPBD : Mesinnya Tidak Bisa Diperbaiki

Walikota Sayangkan Kapal Patroli Terbengkalai, Kepala BPBD : Mesinnya Tidak Bisa Diperbaiki

Kamis, 2 Okt 2025 | 20:44
Pesta Malam Puncak Harjad ke-499 Banjarmasin, Walikota Yamin Tekankan Semangat Gawi Sabumi 

Pesta Malam Puncak Harjad ke-499 Banjarmasin, Walikota Yamin Tekankan Semangat Gawi Sabumi 

Selasa, 30 Sep 2025 | 22:59
Next Post
Jelang Idul Adha, Bupati Tapin Monitoring Stok Kebutuhan Pokok

Jelang Idul Adha, Bupati Tapin Monitoring Stok Kebutuhan Pokok

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist