Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Peristiwa Hukum

Tak Setor Pajak Rp20,4 Miliar, Bos PT SMJL Masuk Pengadilan

Kamis, 5 Jun 2025 | 13:49 WITA
DJP Kalselteng bersama Kejati Kalteng saat serahkan tersangka ke PN Pakangkaraya. (foto : istimewa)

DJP Kalselteng bersama Kejati Kalteng saat serahkan tersangka ke PN Pakangkaraya. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas tersangka HP dan YD kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Penyerahan ini merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, pada 9 April 2025.

Tersangka HP (selaku Direktur Utama) dan YD (selaku Komisaris Utama) melalui Wajib Pajak PT. SMJL diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut yang dilakukan dalam kurun waktu masa/tahun pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2020.

DJP Kalselteng Catat Telah Terima 253.551 SPT Wilayah Kalsel

DJP Kalselteng Catat Telah Terima 253.551 SPT Wilayah Kalsel

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:10
DJP Kalselteng Blokir 68 Rekening Wajib Pajak

DJP Kalselteng Blokir 68 Rekening Wajib Pajak

Kamis, 8 Mei 2025 | 18:50
DJP Hapus Sanksi Administratif Keterlambatan Pembayaran Pajak yang Terutang

Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar SPT Tahunan

Selasa, 25 Mar 2025 | 16:47
DJP Kalselteng Sampaikan 167 Surat Paksa Penagihan Pajak

DJP Kalselteng Sampaikan 167 Surat Paksa Penagihan Pajak

Senin, 24 Mar 2025 | 14:30

Perbuatan HP dan YD dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Akibat perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 20.492.653.409. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dalam proses penanganan perkara pidana pajak ini, pihak Kanwil DJP Kalselteng dengan bantuan Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah selalu mengedepankan asas ultimum remedium, artinya hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Dengan adanya proses penegakan hukum terhadap Wajib Pajak ini, Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar berharap dapat timbul efek jera bagi pelaku, sekaligus sebagai bagian dari edukasi kepada wajib pajak, khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng, agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama Korwas PPNS Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pengadilan Negeri Palangka Raya, serta seluruh pihak yang terkait sehingga upaya penegakan hukum ini berjalan dengan baik,” tukasnya. (smr)

Tags: DJP KalseltengPajakPengadilan

Baca Juga

DKP3 Banjarmasin Temukan Tiga Sapi Terinfeksi Cacing Hati

DKP3 Banjarmasin Temukan Tiga Sapi Terinfeksi Cacing Hati

Sabtu, 7 Jun 2025 | 16:05
Wakil Walikota Imbau Jangan Buang Limbah Kurban ke Sungai

Wakil Walikota Imbau Jangan Buang Limbah Kurban ke Sungai

Kamis, 5 Jun 2025 | 15:35
Walikota Minta Seluruh Pengelola Parkir Terapkan Tarif Parkir Baru

Walikota Minta Seluruh Pengelola Parkir Terapkan Tarif Parkir Baru

Rabu, 4 Jun 2025 | 19:50
Gubernur Terima Sertifikat UGGp Meratus dari UNESCO di Paris

Gubernur Terima Sertifikat UGGp Meratus dari UNESCO di Paris

Selasa, 3 Jun 2025 | 12:50
Next Post
Jelang Idul Adha, Bupati Tapin Monitoring Stok Kebutuhan Pokok

Jelang Idul Adha, Bupati Tapin Monitoring Stok Kebutuhan Pokok

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist