Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Headline

Walikota Minta Seluruh Pengelola Parkir Terapkan Tarif Parkir Baru

Rabu, 4 Jun 2025 | 19:50 WITA
Walikota Banjarmasin HM Yamin. (foto : shn/seputaran)

Walikota Banjarmasin HM Yamin. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR tegas meminta seluruh pengelola parkir di Banjarmasin untuk segera menerapkan tarif parkir baru yakni Rp2 ribu.

Pasalnya, hingga saat ini masih banyak ditemukan pengelola yang memberlakukan tarif lama, sebesar Rp3 ribu.

“Kami sudah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang tarif parkir yang baru. Kalau itu retribusi berarti wajib mengikuti apa yang menjadi arahan Wali Kota,” tutur Yamin, di Balai Kota Banjarmasin, Senin (2/6/2025).

Rumdin Tinggal Menunggu Furniture, Bakal Ditempati Wakil Walikota

Rumdin Tinggal Menunggu Furniture, Bakal Ditempati Wakil Walikota

Rabu, 15 Jul 2026 | 20:51
Pantau Jalan Ambles, Walikota Yamin Ajak Kolaborasi Lintas Instansi untuk Perbaikan Segera

Pantau Jalan Ambles, Walikota Yamin Ajak Kolaborasi Lintas Instansi untuk Perbaikan Segera

Rabu, 15 Jul 2026 | 19:08
Viral Diduga Tak Layani Warga, Pangkalan Gas Masrani Didatangi Disperdagin Bersama Pertamina

Viral Diduga Tak Layani Warga, Pangkalan Gas Masrani Didatangi Disperdagin Bersama Pertamina

Selasa, 14 Jul 2026 | 21:27
100 Pelaku IKM Dibekali Ilmu Izin Edar Produk

100 Pelaku IKM Dibekali Ilmu Izin Edar Produk

Selasa, 14 Jul 2026 | 21:22

Ia menjelaskan, layanan parkir di Banjarmasin ada dua, yakni retribusi parkir dan pajak parkir.

Pajak parkir dikenakan pada layanan parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh pengusaha parkir, sementara retribusi parkir dikenakan pada layanan parkir di tepi jalan umum atau tempat parkir khusus yang disediakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

“Jadi kalau pajak parkir itu, penentuan biaya parkirnya mereka (pengusaha) yang menentukan. Tapi kalau retribusi wajib mengikuti arahan walikota,” tegasnya.

Dia pun menginstruksikan, Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin segera melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh pengelola parkir mengenai ketentuan tarif baru ini.

Kemudian melakukan pemasangan plang parkir yang baru, sesuai Perwali baru, tarif turun, agar bisa dibaca oleh petugas parkir.

“Tak hanya itu, memberikan peringatan keras, bagi pengelola parkir yang masih membandel dan tetap menarik tarif lama, sanksi tegas akan menanti,” ketusnya.

Apabila masih ada petugas atau pelaksana di lapangan yang melaksanakan tidak sesuai instruksi Walikota, maka izinnya akan dicabut.

“Namun pertama tentunya pasti ada peringatan. Apabila masih melanggar lagi, akan peringatkan lagi dan terakhir dicabut,” tegasnya.

Makanya, kata dia, diharapkan segera sosialisasi dan pemasangan plang.

Ia pun mengimbau dan berharap kepada para pemilik izin parkir, agar bisa menyesuaikan dengan Perwali.

“Dishub diminta lebih gencar mensosialisasikan kepada pemilik izin parkir agar bisa melakukan penyesuaian,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: banjarmasinheadlineHM YaminPemerintahanPemko BanjarmasinTarif Parkirwalikota banjarmasin

Baca Juga

Pemko Banjarmasin Bekali Pemuda Kemampuan Berbahasa Asing

Pemko Banjarmasin Bekali Pemuda Kemampuan Berbahasa Asing

Kamis, 16 Jul 2026 | 20:39
Tindaklanjuti Arahan Walikota, Sekda Tinjau Sejumlah TPS

Tindaklanjuti Arahan Walikota, Sekda Tinjau Sejumlah TPS

Kamis, 16 Jul 2026 | 20:29
Berikut Tiga Besar Calon Kadis dan Sekwan Banjarmasin

Berikut Tiga Besar Calon Kadis dan Sekwan Banjarmasin

Kamis, 16 Jul 2026 | 20:25
Pemko Gelontorkan Rp 678 Juta untuk Bonus 64 Kafilah Banjarmasin di MTQ

Pemko Gelontorkan Rp 678 Juta untuk Bonus 64 Kafilah Banjarmasin di MTQ

Rabu, 15 Jul 2026 | 20:54
Next Post
Pemko Banjarmasin Konsolidasi APBD Perubahan 2025

Pemko Banjarmasin Konsolidasi APBD Perubahan 2025

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist