SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR tegas meminta seluruh pengelola parkir di Banjarmasin untuk segera menerapkan tarif parkir baru yakni Rp2 ribu.
Pasalnya, hingga saat ini masih banyak ditemukan pengelola yang memberlakukan tarif lama, sebesar Rp3 ribu.
“Kami sudah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang tarif parkir yang baru. Kalau itu retribusi berarti wajib mengikuti apa yang menjadi arahan Wali Kota,” tutur Yamin, di Balai Kota Banjarmasin, Senin (2/6/2025).
Ia menjelaskan, layanan parkir di Banjarmasin ada dua, yakni retribusi parkir dan pajak parkir.
Pajak parkir dikenakan pada layanan parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh pengusaha parkir, sementara retribusi parkir dikenakan pada layanan parkir di tepi jalan umum atau tempat parkir khusus yang disediakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
“Jadi kalau pajak parkir itu, penentuan biaya parkirnya mereka (pengusaha) yang menentukan. Tapi kalau retribusi wajib mengikuti arahan walikota,” tegasnya.
Dia pun menginstruksikan, Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin segera melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh pengelola parkir mengenai ketentuan tarif baru ini.
Kemudian melakukan pemasangan plang parkir yang baru, sesuai Perwali baru, tarif turun, agar bisa dibaca oleh petugas parkir.
“Tak hanya itu, memberikan peringatan keras, bagi pengelola parkir yang masih membandel dan tetap menarik tarif lama, sanksi tegas akan menanti,” ketusnya.
Apabila masih ada petugas atau pelaksana di lapangan yang melaksanakan tidak sesuai instruksi Walikota, maka izinnya akan dicabut.
“Namun pertama tentunya pasti ada peringatan. Apabila masih melanggar lagi, akan peringatkan lagi dan terakhir dicabut,” tegasnya.
Makanya, kata dia, diharapkan segera sosialisasi dan pemasangan plang.
Ia pun mengimbau dan berharap kepada para pemilik izin parkir, agar bisa menyesuaikan dengan Perwali.
“Dishub diminta lebih gencar mensosialisasikan kepada pemilik izin parkir agar bisa melakukan penyesuaian,” tukasnya. (shn/smr)