Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Headline

Walikota Minta Seluruh Pengelola Parkir Terapkan Tarif Parkir Baru

Rabu, 4 Jun 2025 | 19:50 WITA
Walikota Banjarmasin HM Yamin. (foto : shn/seputaran)

Walikota Banjarmasin HM Yamin. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR tegas meminta seluruh pengelola parkir di Banjarmasin untuk segera menerapkan tarif parkir baru yakni Rp2 ribu.

Pasalnya, hingga saat ini masih banyak ditemukan pengelola yang memberlakukan tarif lama, sebesar Rp3 ribu.

“Kami sudah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang tarif parkir yang baru. Kalau itu retribusi berarti wajib mengikuti apa yang menjadi arahan Wali Kota,” tutur Yamin, di Balai Kota Banjarmasin, Senin (2/6/2025).

Hingga Juni 2025, Dinsos Mencatat 200 KK Terdampak Musibah Kebakaran

Hingga Juni 2025, Dinsos Mencatat 200 KK Terdampak Musibah Kebakaran

Kamis, 12 Jun 2025 | 20:24
Sekolah Gratis, Masih Tunggu Juknis Pusat

Sekolah Gratis, Masih Tunggu Juknis Pusat

Kamis, 12 Jun 2025 | 20:13
Dewan Bersama Mitra Kerja Bahas Grand Design Pembangunan Kependudukan 2023–2045

Dewan Bersama Mitra Kerja Bahas Grand Design Pembangunan Kependudukan 2023–2045

Rabu, 11 Jun 2025 | 19:00
Sampaikan KUA/PPAS 2025, HM Yamin Pastikan Tetap Prioritaskan Pendidikan, Kesehatan dan Program Strategis

Sampaikan KUA/PPAS 2025, HM Yamin Pastikan Tetap Prioritaskan Pendidikan, Kesehatan dan Program Strategis

Rabu, 11 Jun 2025 | 13:39

Ia menjelaskan, layanan parkir di Banjarmasin ada dua, yakni retribusi parkir dan pajak parkir.

Pajak parkir dikenakan pada layanan parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh pengusaha parkir, sementara retribusi parkir dikenakan pada layanan parkir di tepi jalan umum atau tempat parkir khusus yang disediakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

“Jadi kalau pajak parkir itu, penentuan biaya parkirnya mereka (pengusaha) yang menentukan. Tapi kalau retribusi wajib mengikuti arahan walikota,” tegasnya.

Dia pun menginstruksikan, Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin segera melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh pengelola parkir mengenai ketentuan tarif baru ini.

Kemudian melakukan pemasangan plang parkir yang baru, sesuai Perwali baru, tarif turun, agar bisa dibaca oleh petugas parkir.

“Tak hanya itu, memberikan peringatan keras, bagi pengelola parkir yang masih membandel dan tetap menarik tarif lama, sanksi tegas akan menanti,” ketusnya.

Apabila masih ada petugas atau pelaksana di lapangan yang melaksanakan tidak sesuai instruksi Walikota, maka izinnya akan dicabut.

“Namun pertama tentunya pasti ada peringatan. Apabila masih melanggar lagi, akan peringatkan lagi dan terakhir dicabut,” tegasnya.

Makanya, kata dia, diharapkan segera sosialisasi dan pemasangan plang.

Ia pun mengimbau dan berharap kepada para pemilik izin parkir, agar bisa menyesuaikan dengan Perwali.

“Dishub diminta lebih gencar mensosialisasikan kepada pemilik izin parkir agar bisa melakukan penyesuaian,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: banjarmasinheadlineHM YaminPemerintahanPemko BanjarmasinTarif Parkirwalikota banjarmasin

Baca Juga

Supian HK : DPRD dan Pemprov Siap Alokasikan Dana Rp 4 Miliar untuk Alkah Warga Banjar di Jabodetabek

Supian HK : DPRD dan Pemprov Siap Alokasikan Dana Rp 4 Miliar untuk Alkah Warga Banjar di Jabodetabek

Minggu, 15 Jun 2025 | 22:00
Pansus IV Dalami Pengelolaan Tambang di Dinas ESDM Jatim

Pansus IV Dalami Pengelolaan Tambang di Dinas ESDM Jatim

Minggu, 15 Jun 2025 | 13:21
Dorong Perbaikan Ormas di Banua, Pansus I Kunker ke Kesbangpol Jatim

Dorong Perbaikan Ormas di Banua, Pansus I Kunker ke Kesbangpol Jatim

Minggu, 15 Jun 2025 | 13:12
Harry Wijaya Kembali Terpilih Pimpin PAN Banjarmasin

Harry Wijaya Kembali Terpilih Pimpin PAN Banjarmasin

Minggu, 15 Jun 2025 | 13:03
Next Post
Pemko Banjarmasin Konsolidasi APBD Perubahan 2025

Pemko Banjarmasin Konsolidasi APBD Perubahan 2025

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist