Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Ekonomi

DJP Rilis Pembaharuan Implementasi Coretax

Selasa, 18 Mar 2025 | 20:31 WITA
Pembaharuan informasi Coretax DJP. (foto : istimewa)

Pembaharuan informasi Coretax DJP. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.

Sehingga bisa dikatakan sebagai sistem yang melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak.

Sehubungan dengan implementasi Coretax tersebut, DJP menyampaikan pembaruan informasi sebagai berikut.

DJP Luncurkan Taxpayers’ Charter

DJP Luncurkan Taxpayers’ Charter

Selasa, 22 Jul 2025 | 18:07
Ikuti Perkembangan Marketplace, Pemerintah Keluarkan PMK : Tunjuk Pihak Lain Pemungut Pajak Penghasilan

Ikuti Perkembangan Marketplace, Pemerintah Keluarkan PMK : Tunjuk Pihak Lain Pemungut Pajak Penghasilan

Jumat, 18 Jul 2025 | 17:52
Hari Pajak 2025, Ajakan Seluruh Pegawai DJP Jaga Integritas

Hari Pajak 2025, Ajakan Seluruh Pegawai DJP Jaga Integritas

Senin, 14 Jul 2025 | 19:23
Total Tunggakan Rp 48,7 Miliar, DJP Kalselteng Blokir 98 Rekening WP

Total Tunggakan Rp 48,7 Miliar, DJP Kalselteng Blokir 98 Rekening WP

Kamis, 10 Jul 2025 | 19:28

1. Peningkatan Kinerja Sistem
Berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan, Coretax DJP telah mengalami peningkatan kinerja sistem, khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong. Hal ini terlihat dari penurunan yang signifikan pada waktu tunggu (latensi) di area layanan Coretax DJP pada periode akhir Februari. Latensi login di awal Februari mencapai 4,1 detik, saat ini 0,012 detik (12 milidetik). Latensi registrasi 5,8 detik, saat ini 0,045 detik (45 milidetik). Latensi penerbitan faktur pajak mencapai 10 detik, saat ini 1,46 detik. Latensi pelaporan SPT 29,28 detik, saat ini 3,93 detik, dan latensi pembuatan bukti potong 16,6 detik, saat ini menjadi 0,29 detik.

2. Faktur Pajak
Sampai dengan tanggal 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 136.969.276 untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Faktur pajak tersebut terdiri dari 61.239.243 faktur pajak untuk masa pajak Januari, 64.035.902 faktur pajak untuk masa pajak Februari, dan 11.694.131 faktur pajak untuk masa pajak Maret.

Melengkapi keterangan tertulis sebelumnya, hal-hal yang telah dilakukan terkait kendala faktur pajak pada Coretax DJP meliputi.

  1. a) Perbaikan bug pada sistem yang berkaitan dengan upload file berformat *.xml.
    b) Penyempurnaan modul penghitungan dan validasi dalam penerbitan faktur pajak.
    c) Penyempurnaan mekanisme nota retur atas faktur pajak.
    d) Peningkatan validasi dalam pembuatan faktur pajak kode 07.
    e) Koreksi masa pajak yang tidak sesuai dengan masa faktur pajak saat dilakukan penggantian faktur.
    f) Penyempurnaan skema penandatanganan elektronik dan penerbitan file PDF faktur pajak.
    g) Penyesuaian ukuran dokumen cetakan faktur pajak.
  2. h) Penyempurnaan sistem antrian dan distribusi (load balancing).
  3. i) Peningkatan kecepatan dalam proses penandatanganan elektronik faktur pajak.

3. Bukti Potong

Sampai dengan tanggal 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan bukti potong sejumlah 44.135.107 untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 24.631.684 bukti potong untuk masa pajak Januari, 18.792.923 bukti potong untuk masa pajak Februari, dan 710.500 bukti potong untuk masa pajak Maret.

4. SPT Masa PPN dan PPnBM

Sampai dengan tanggal 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan sejumlah 466.638 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Januari dan Februari 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 380.865 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Januari dan 85.773 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa
pajak Februari.

Hal-hal yang telah dilakukan terkait kendala pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM pada Coretax DJP meliputi.
a) Perbaikan bug dalam prepopulasi data faktur pajak dan upload file *.xml pada SPT Masa PPN dan PPnBM.
b) Perbaikan penghitungan dan validasi data pada SPT Masa PPN dan PPnBM.
c) Penyempurnaan sistem alur pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM.

5. SPT Masa PPh
Sampai dengan tanggal 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan sejumlah 542.852 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 273.078 SPT Masa PPh Unifikasi. SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut terdiri dari 333.334 untuk masa Januari dan 209.518 untuk masa Februari. Sementara itu, SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari 159.774 untuk masa Januari dan 113.304 untuk masa Februari.

6. Peningkatan Layanan Coretax DJP
Peningkatan layanan Coretax DJP meliputi.
a) Penyediaan converter XML dalam pembuatan file dalam format *.xml.
b) Penambahan monitoring unggah XML.
c) Peningkatan pengelolaan dokumen XML bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di kawasan tertentu.
d) Peningkatan kapasitas unggah faktur pajak melalui file format *.xml.
e) Mengakomodasi ketentuan mengenai pengkreditan faktur pajak pada masa pajak yang tidak sama.
f) Mengakomodasi regulasi terkait tarif efektif cukai.
g) Penambahan mekanisme tombol “Posting SPT”.

Selanjutnya, pada periode 10-15 Maret 2025 DJP juga telah melakukan sejumlah penyempurnaan sistem Coretax DJP sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Coretax DJP, antara lain:

1. Perbaikan Proses Pelaporan dan Validasi SPT
a) Penyempurnaan proses prepopulasi dan validasi pada SPT Masa PPh 21/26.
b) Penyempurnaan proses regenerate dokumen.
c) Penambahan fitur monitoring status pelaporan SPT.

2. Penguatan Validasi Data dan Keamanan Sistem
a) Penyempurnaan proses prepopulasi dan validasi data pada nota hitung atas Surat Tagihan Pajak (STP).
b) Penyempurnaan validasi hak akses pada data SPT.
c) Perbaikan bug pada validasi retur faktur pajak.

3. Penyempurnaan Pengelolaan Dokumen
a) Penyempurnaan proses pembentukan dan regenerate dokumen.
b) Penambahan menu ‘Upload Outbound’ dokumen, untuk melengkapi fitur pembentukan dokumen secara otomatis.

4. Penyempurnaan Proses Pendaftaran dan Aktivasi
a) Penyempurnaan proses aktivasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan penyesuaian tempat terdaftar sesuai domisili.
b) Penambahan fitur pencegahan duplikasi pendaftaran NPWP Badan.
c) Penyempurnaan validasi email dan data identitas pada proses pendaftaran melalui berbagai saluran, termasuk melalui pos.

5. Penyempurnaan Proses Transaksi Perpajakan
a) Penyempurnaan validasi retur faktur pajak.
b) Perbaikan bug pada proses pembuatan Surat Tagihan Pajak (STP).
c) Penyempurnaan referensi dasar penagihan pajak.

6. Penyempurnaan Fitur pada Akun Wajib Pajak
a) Penyempurnaan tampilan Akun Wajib Pajak dalam menampilkan data Tempat
Kegiatan Usaha (TKU) yang masih aktif.
b) Penyempurnaan proses validasi data pada saat aktivasi akun Wajib Pajak.

DJP mengimbau, kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP. Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman  landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200. (rilis/smr)

Tags: CoretaxDJPPajak

Baca Juga

Bank Kalsel Gelar Edukasi Keuangan di SDN 2 Pemalongan

Bank Kalsel Gelar Edukasi Keuangan di SDN 2 Pemalongan

Rabu, 6 Agu 2025 | 17:41
Gubernur Muhidin Dukung Misi Ekspedisi Rupiah Berdaulat BI Bersama TNI AL

Gubernur Muhidin Dukung Misi Ekspedisi Rupiah Berdaulat BI Bersama TNI AL

Rabu, 6 Agu 2025 | 15:16
Tingkatkan Hubungan Kerjasama, PWI Pusat Audiensi dengan BP Haji 

Tingkatkan Hubungan Kerjasama, PWI Pusat Audiensi dengan BP Haji 

Rabu, 6 Agu 2025 | 14:55
HET Gas 3 Kg di Sub Pangkalan Diancang Kisaran Rp 22.500 Hingga Rp 25.000

HET Gas 3 Kg di Sub Pangkalan Diancang Kisaran Rp 22.500 Hingga Rp 25.000

Rabu, 6 Agu 2025 | 14:38
Next Post
Yamin – Nanda Buka Bersama Pelajar dan Mahasiswa asal Banjarmasin di Yogyakarta

Yamin - Nanda Buka Bersama Pelajar dan Mahasiswa asal Banjarmasin di Yogyakarta

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist