SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Setelah mendapat persetujuan pemusnahan arsip dari Arsip Nasional RI, dan mendapat Surat Keputusan dari Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel akan memusnahkan 2.112 berkas arsip, dengan kurun waktu 1980-2014.
Arsip itu yakni dari Dispersip sebanyak 1.592 berkas dari 1980 hingga 2014, Arsip Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah 320 berkas 2003-2010, Arsip Dinas Energi, Sumber Daya Mineral 200 berkas 1989-2005.
“Kita bakal lakukan pemusnahan itu pada Rabu 18 Oktober 2023 mendatang, yang tujuannya tentu untuk mengefisiensi dari segi biaya pemeliharaan maupun tempat dan sarana prasarana penyimpanan arsip,” ungkap Kepala Dispersip Kalsel Hj. Nurliani Dardie, Kamis (12/10/2023).
Sejak 2018, Depo Arsip yang berada di Banjarbaru ini setiap tahun aktif melakukan pemusnahan.
“Sebelumnya berdasarkan catatan hanya penah nemusnahkan arsip 2002 dan 2010, dan sejak saya menjabat tahun 2018, kita setiap tahun melakukan program ini,” tutur Hj. Nurliani.
Adapun jumlahnya, pada 2018-2020 sebanyak 48.072 berkas, dengan kurun waktu 1967-2005, lalu di 2021 ada 7.026 berkas dengan kurun waktu 1971-2005, dan tahun 2022 ada 3.090 berkas pada 1960-2009.
“Ini merupakan bagian dari salah satu tugas Dispersip. Arsip tak terpakai, sudah lewat masa usia yang kita musnahkan,” pungkasnya. (sdy/smr)