Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel

Warga Desa Mandingin Disosialisasi Perda PPPA 

Jumat, 24 Feb 2023 | 12:10 WITA
Anggota Komisi IV DPRD Kalsel Athaillah Hasbi saat sosialisasi Perda PPPA di Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, HST. (foto : istimewa/DPRD Kalsel)

Anggota Komisi IV DPRD Kalsel Athaillah Hasbi saat sosialisasi Perda PPPA di Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, HST. (foto : istimewa/DPRD Kalsel)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BARABAI – Pemerintah wajib melindungi anak-anak dan menurunkan angka stunting melalui pemenuhan gizi dan kegiatan Posyandu. Sebab, sejalan dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi saat sosialisasi Perda tersebut di Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (24/02/2023).

Ia menyatakan, adapun amanat Perda tersebut di antaranya Pemerintah pusat, Pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha mempunyai kewajiban melindungi, anak-anak dan menurunkan angka stunting.

Pansus IV DPRD Kalsel Studi Komparasi ke Ditjen OTDA Kemendagri

Pansus IV DPRD Kalsel Studi Komparasi ke Ditjen OTDA Kemendagri

Kamis, 3 Jul 2025 | 20:20
Reses Sambil Sosialisasikan Perlindungan Perempuan dan Anak ke Masyarakat Pinggiran

Reses Sambil Sosialisasikan Perlindungan Perempuan dan Anak ke Masyarakat Pinggiran

Jumat, 27 Jun 2025 | 21:15
Lindungi Merek Produk IKM, Pemko Dorong Daftarkan HKI

Lindungi Merek Produk IKM, Pemko Dorong Daftarkan HKI

Rabu, 25 Jun 2025 | 20:38
OPD Pemkab Barsel Ikuti Sosialisasi Perbup Nomor 12 Tahun 2025

OPD Pemkab Barsel Ikuti Sosialisasi Perbup Nomor 12 Tahun 2025

Senin, 23 Jun 2025 | 16:21

“Yakni melalui pemenuhan gizi dan aktifkan kader Posyandu,” kata Politisi Partai Golongan karya (Golkar) Kalsel ini.

Narasumber dalam sosialisasi itu Muhammad Aini menambahkan, UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PDKRT juga dianggap penting untuk mencegah terjadinya KDRT, melindungi korban dan menindak pelakunya.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak, termasuk Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemdes, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat, dapat menginformasikan kepada masyarakat tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” tekannya.

Sementara itu, Kepala Desa Mandingin, yang diwakili Pangerak Syarifullah, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini.

Ia juga memberikan apresiasi serta mengucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kalsel Athaillah Hasbi dalam memberikan pemahaman tentang produk hukum daerah, kepada masyarakat desa Mandingin Kecamatan Barabai.

Adapun peserta yang hadir sebanyak 100 orang, terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat desa, BPD, ibu-ibu PKK, kader Posyandu, dan Karang Taruna.

Peserta yang hadir memberikan tanggapan terkait pentingnya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dan menyebut Perda Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah terbentuk berdasarkan amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, UU nomor 35 tahun 2014.

Sehingga urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan kongkuren pemerintah yang punya 6 urusan/ program. (smr)

Tags: DPRD KalselMandinginPerdaseputaran.idSosialisasi

Baca Juga

Ketua Komisi II Pertanyakan Kinerja Perumda Pasar Baiman

Ketua Komisi II Pertanyakan Kinerja Perumda Pasar Baiman

Sabtu, 5 Jul 2025 | 12:55
DPRD Banjarmasin Segera Bahas Raperda Perubahan APBD 2025

DPRD Banjarmasin Segera Bahas Raperda Perubahan APBD 2025

Sabtu, 5 Jul 2025 | 10:37
Pesilat Walet Putih Meraih Juara

Pesilat Walet Putih Meraih Juara

Jumat, 4 Jul 2025 | 21:41
Kadisdik Banjarmasin Minta Ada Penjagaan Khusus SMPN 35

Kadisdik Banjarmasin Minta Ada Penjagaan Khusus SMPN 35

Jumat, 4 Jul 2025 | 15:35
Next Post
TPS Liar di Simpang Sungai Bilu Ganggu Kenyamanan Warga

TPS Liar di Simpang Sungai Bilu Ganggu Kenyamanan Warga

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist