SEPUTARAN.ID, BATULICIN – Tengah malam buta sambil membawa pisau Rambo, pemuda bernama Muhammad Rizky Prakarsa (22), menggedor-gedor Asrama Polsek Kusan Hilir.
Sontak hal itu membuat anggota polisi yang ada di asrama menjadi gempar.
Selidik punya selidik, pemuda yang berdiam di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut, rupanya mau menyerahkan diri. Karena sebelumnya, telah melalukan penusukan terhadap kekasih serta pamannya sekaligus.
Aksi penganiayaan warga asal Desa Sei Sipai Kecamatan Indragiri Kabupaten Indra Giri Provinsi Riau itu, karena tak terima wanita pujaannya dijodohkan dengan pria lain.
Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa didampingi Kapolsek Kusan Hilir Ipda Rachmat STrk mengatakan, peristiwa penusukan tersebut terjadi di Jalan Hasanuddin Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir, Tanbu, Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 02.30 WITA.
“Dari keterangan pelaku, tega melakukan penusukan karena sakit hati sang pacar dijodohkan dengan pria lain,” bebernya, Sabtu (29/10/2022).
Peristiwa berdarah itu diketahui ayah korban, Rahmadi yang melihat anak kandungnya Fitri Nur Fadila serta saudaranya, H Iskandar bersimbah darah menjadi korban penusukan oleh tersangka.
Insiden penusukan itu berlangsung di rumah korban. Yang mana rumah korban dengan pamannya, H Iskandar bersebelahan.
Dari kejadian tersebut, korban Fitri mengalami luka tusuk sebanyak 1 mata luka di punggung bagian belakang. Sedangkan korban Iskandar, mengalami luka tusuk di dada sebanyak 1 mata luka.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hilir.
Namun saat itu tersangka sudah kabur. Yang ternyata usai melakukan penusukan, pelaku memilih kabur menuju ke Asrama Polsek Kusan Hilir.
“Setelah tiba, pelaku menggedor-gedor pintu salah satu Asrama Polsek Kusan Hilir. Saat itu pelaku mengatakan ingin menyerahkan diri karena telah melakukan penusukan dan selanjutnya pelaku dibawa dan sudah ditahan di Polsek Kusan Hilir untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Bersama itu juga disita barang bukti pisau Rambo dengan panjang 43 cm, baju Kaos dalam warna putih lengan pendek, serta selembar jaket lengan panjang warna biru tua. Lainnya, baju Daster lengan panjang warna hitam yang ada noda darahnya.
“Meski pelaku menyesali perbuatannya saat dimintai keterangan. Pelaku tetap terancam penjara 5 tahun penjara, karena akan dikenakan pasal 351 Ayat (2) KUHP Sub Pasal 352 Ayat (1) KUHP,” tegasnya. (smr)