SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Divisi Keimigrasian melakukan pemantauan atau monitoring terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi tenaga kerja di beberapa perusahaan di Kabupaten Tabalong.
Monitoring itu dilakukan selama tiga hari, sejak Kamis (6/03/2023) hari ini, hingga Sabtu (8/03/2023) nanti.
Tim Divisi Keimigrasian terdiri dari Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Agustinus Aponno, Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian, Rudy Prasetyo, Analisi Keimigrasian Ahli Muda, Reni Kusreni dan JFU Pelaksanaan, Noor Effendi. Tim ini akan melakukan pemantauan serta pencocokan data yang dimiliki oleh WNA yang bersangkutan.
Pada kunjungan Tim Divisi Keimigrasian didapati pada PT Tanjung Power Indonesia terdapat 3 tenaga kerja berkewarganegaraan Korea; 55 warga negara Tiongkok di PT CONCH South Kalimantan Cement, sebanyak 3 warga negara Tiongkok bekerja di PT Sungai dan Samudra Konstruksi, serta sebanyak 9 warga negara Tiongkok bekerja di PT China Machinery Industry Fifth Construction Corp Inc.
Agustinus Aponno selaku Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian mengatakan, dari hasil pemantauan dari keempat perusahaan yang didatangi tidak terdapat pelanggaran Keimigrasian.
“Seluruh WNA menggunakan Izin Tinggal Terbatas yang dikeluarkan oleh Kanim Kelas I TPI Banjarmasin dan semua data-datanya masih berlaku,” ucapnya.
Saat memberikan pengarahan di perusahaan yang dikunjungi, Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian Rudy Prasetyo juga mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang aktif melaporkan data WNA melalui Sistem Informasi Manajemen Pengawasan Orang Asing (SIMPORA).
“Saat ini tercatat sebanyak 61 warga asing yang terdata di Tabalong melalui SIMPORA dan secara keseluruhan di Kalsel terdapat 545 orang asing yang datanya terus dimonitor melalui SIMPORA ini,” tukasnya. (smr)