SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Tiga tahun terakhir, kasus kekerasan seksual terutama pada anak di Banjarmasin mengalami tren peningkatan.
Diungkapkan, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Khusus Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Banjarmasin Rusmadi, dari 2021 lalu tercatat 144 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, 53 kasus di antaranya terjadi pada anak.
“Dari 53 kasus itu, 7 kasus di antaranya kasus kekerasan seksual pada anak, jadi ada 13 persen,” ucapnya.
Kemudian di 2022 terdata ada 156 kasus, di mana 100 kasus di antaranya kekerasan terhadap anak dan 30 kasus itu merupakan kekerasan seksual pada anak.
Lalu di 2023 ada 178 kasus kekerasan perempuan dan anak, 85 kasus di antaranya kekerasan terhadap anak dan 31 kasus pelecahan seksual pada anak dari 85 kasus itu.
“Sedangkan di 2024, hingga saat ini sudah tercatat ada 63 kasus. Yang mana 45 kasus di antaranya kekerasan terhadap anak dan 13 kasus kekerasan seksual pada anak dari 45 kasus itu,” ujar Rusmadi, di sela-sela kegiatan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Pada Anak di Hotel Harper Banjarmasin, Selasa (28/5/2024).
Dia pun menyadari, kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada anak cukup tinggi di Banjarmasin.
Hal itulah, jadi alasan pihaknya untuk melaksanakan edukasi secara terus menerus di tengah masyarakat, guna menekan angka kekerasan maupun kekerasan seksual pada anak.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual pada anak cukup menghantui saat ini, terlebih anak-anak sangat mudah menjadi mangsa predator seksual.
“Apalagi dari kasus kekerasan seksual anak yang banyak ditangani pihaknya kebanyakan ada ikatan keluarga dari korban dan pelaku. Tak jarang kita tangani kasus kekerasan seksual dilakukan ayah kepada anaknya,” ungkapnya.
Tentu ini sangat disayangkan, mengingat peran dari orang tua terutama seorang ayah seharusnya jadi pelindung bagi anak-anaknya. Bukan malah jadi ancaman bagi anak.
Pemicu adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan keluarga sebagian besar dikarenakan adanya kesempatan. Dan anak-anak sangat sulit untuk melawan.
“Untuk itu, perlu kepekaan dan perhatian dari sosok ibu, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kepada anak,” terangnya.
Melihat tingginya kasus kekerasan seksual, diharapkan bisa membuka mata orang tua terutama peran ibu untuk melindungi putrinya.
“Karena kita mengantisipasi adanya kesempatan-kesempatan buruk tersebut terjadi,” jelasnya.
Beberapa kasus yang telah ditangani, ada satu kasus yang berujung dengan hukuman penjara dan divonis kebiri.
Vonis kebiri sendiri, merupakan hukuman pertama di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus ini merupakan kasus pemerkosaan seorang ayah terhadap kedua putri kandungnya yang diusut tuntas pada 2023 lalu.
“Tentu Ini menjadi wanti-wanti kepada predator seksual di luar sana dan diharapkan dapat menekan tindak kriminal kekerasan seksual,” tukasnya.(shn/smr)