SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menetapkan vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk calon jemaah haji. Sedangkan, vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan ibadah umrah.
Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementeriana Agama (Kemenag) Kalsel Dr. H. Muhammad Tambrin menyatakan, dengan munculnya kebijakan itu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah menerima biaya vaksinasi meningitis agar mengembalikan biaya itu ke jemaah umrah, yang memutuskan tidak vaksin meningitis.
Ia juga meminta, jajaran Kemenag Kalsel mensosialisasikan kebijakan tersebut. Dan tetap mengedukasi vaksinasi meningitis yang masih dianggap perlu, karena masih diwajibkan untuk jemaah haji.
Selain itu, kata dia, vaksin meningitis tetap diwajibkan bagi jemaah umrah maupun haji yang memiliki komorbid.
Ia menyatakan, jemaah haji ataupun umrah yang memiliki riwayat kesehatan dengan penyakit tertentu atau komorbid, tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Tujuannya demi memelihara kesehatan dan keselamatan jemaah Indonesia saat melaksanakan ibadah di Tanah Suci Mekkah.
“Pihak kita siap membantu dan mengkomunikasikan jemaah yang ingin melakukan vaksinasi meninigitis di fasilitas layanan kesehatan,” tuturnya. (smr)