Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Ekonomi

Tetap Buka Layanan SPT di Hari Libur, DJP Buka 359 Pojok Pajak di Luar Kantor

Kamis, 20 Mar 2025 | 16:23 WITA
Mobil layanan pajak yang disiapkan DJP saat libur jelang Idul Fitri. (foto : istimewa)

Mobil layanan pajak yang disiapkan DJP saat libur jelang Idul Fitri. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) beserta 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 18 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayahnya terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada wajib pajak pada masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Salah satunya, telah dibuka 359 Pojok Pajak atau layanan di luar kantor yang tersebar di berbagai pusat perbelanjaan, perkantoran, dan lokasi strategis lainnya.

Kegiatan ini pun akan terus berlanjut hingga batas akhir pelaporan, guna memperluas akses layanan dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Dengan adanya Pojok Pajak ini, tercatat sebanyak 19.609 wajib pajak dapat terbantu dalam pelaporan SPT.

Layangkan 100 Surat Paksa, DJP Kalselteng Realisasikan Penerimaan Rp 6,2 Miliar

Layangkan 100 Surat Paksa, DJP Kalselteng Realisasikan Penerimaan Rp 6,2 Miliar

Kamis, 26 Jun 2025 | 19:47
Disponsori Bank Kalsel, Pembayaran WP Bisa Melalui M-Kios

Disponsori Bank Kalsel, Pembayaran WP Bisa Melalui M-Kios

Selasa, 24 Jun 2025 | 20:27
Trio Motor Resmi Luncurkan Honda PCX160 Edisi Spesial: Borneo Midnight Blue

Trio Motor Resmi Luncurkan Honda PCX160 Edisi Spesial: Borneo Midnight Blue

Minggu, 22 Jun 2025 | 18:26
Tersangka BYN Rugikan Negara Sebesar Rp1,334 Miliar

Tersangka BYN Rugikan Negara Sebesar Rp1,334 Miliar

Jumat, 13 Jun 2025 | 12:39

Selain itu, menjelang periode mudik hari raya, KPP dan KP2KP juga beroperasi pada Sabtu dan Minggu sebagai layanan tambahan mengingat tenggat waktu pelaporan SPT yang semakin dekat serta bertepatan dengan momentum Idul Fitri.

Informasi mengenai jadwal dan lokasi layanan akhir pekan serta Pojok Pajak dapat wajib pajak peroleh dengan mengunjungi Instagram resmi KPP atau KP2KP terdekat.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar mengimbau, seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan ini. “Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan ketenangan mudik Lebaran. Dengan menyelesaikan kewajiban pajak lebih awal, masyarakat dapat fokus merayakan Idulfitri dan melakukan perjalanan mudik tanpa khawatir akan batas waktu pelaporan,” jelasnya.

Syamsinar juga mengajak, wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga batas akhir, yaitu 31 Maret 2025 bagi orang pribadi dan 30 April 2025 untuk badan, guna menghindari potensi kendala teknis akibat tingginya volume pelaporan di hari-hari terakhir.

Sanksi denda yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan dijelaskan dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dimana setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Selain itu, bagi Wajib Pajak Badan yang tidak melaporkan
SPT tahunan harus membayar denda Rp1 juta.

Hingga 20 Maret 2025, realisasi penyampaian SPT Tahunan sebanyak 317.465 dari target 418.894 dengan capaian sebesar 75,79%. Jika dirinci, jumlah SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) yang telah dilaporkan sebanyak 308.761 dan SPT Tahunan PPh Badan sebanyak 8.704 SPT.

Meskipun berbagai fasilitas telah disediakan, masih terdapat beberapa faktor yang menyebabkan wajib pajak belum atau tidak melaporkan SPT, antara lain wajib pajak belum memahami esensi serta prosedur pelaporan, dan keterbatasan akses terhadap pelayanan pajak.

Oleh karena itu, DJP telah dan akan terus melakukan langkah solutif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak seperti edukasi dan sosialisasi, asistensi pelaporan, peningkatan dan perluasan layanan, serta bekerja sama dengan berbagai pihak.

Lebih lanjut, Syamsinar menjelaskan wajib pajak dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan, tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif.

Namun, jika wajib pajak tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP serta tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mengubah status NPWP menjadi non-efektif. Dengan status non-efektif, wajib pajak tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan. (rilis/smr)

Tags: DJPKalseltengPajak

Baca Juga

DPRD Banjarmasin Setujui Tiga Raperda Prakarsa Pemko untuk Dibahas

DPRD Banjarmasin Setujui Tiga Raperda Prakarsa Pemko untuk Dibahas

Rabu, 9 Jul 2025 | 18:40
Pemko Gelar Gerakan Sedekah Sampah dan Pakaian Layak Pakai

Pemko Gelar Gerakan Sedekah Sampah dan Pakaian Layak Pakai

Rabu, 9 Jul 2025 | 18:33
27 Titik Lahan Parkir Dikelola Perumda Pasar

27 Titik Lahan Parkir Dikelola Perumda Pasar

Rabu, 9 Jul 2025 | 18:27
Target Juara Umum, 19 Atlet SOIna Banjarmasin Dilepas Ikuti Pesoda di Banjarbaru

Target Juara Umum, 19 Atlet SOIna Banjarmasin Dilepas Ikuti Pesoda di Banjarbaru

Rabu, 9 Jul 2025 | 18:22
Next Post
Ketua Dewan Pastikan Secepatnya Bahas RPJMD 2025-2029

Ketua Dewan Pastikan Secepatnya Bahas RPJMD 2025-2029

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist