Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Headline

Tak Mau Dianggap Ilegal, Disperdagin Dorong Produk IKM dan UMKM di Banjarmasin Kantongi Sertifikat Halal

Sabtu, 18 Okt 2025 | 20:05 WITA
Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar. (foto : shn/seputaran)

Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Banjarmasin mendorong produk Industri Kecil Menengah (IKM) hingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengantongi sertifikat halal.

Sebab di 2026 mendatang, ada kebijakan baru Pemerintah Pusat, bahwa semua produk makanan, minuman, obat hingga kosmetik harus mengantongi sertifikat halal. Sehingga apabila tidak memiliki, maka produk tersebut akan dianggap ilegal.

“Maka dari itu, baru-baru kami melaksanakan sosilisasi sertifikat halal dengan bekerja sama langsung Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJH) dan lainnya dalam kegiatan ini,” ungkap Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar, Kamis (16/10/2025).

Safari Ramadan Sasar 35 Masjid dan Musala,

Safari Ramadan Sasar 35 Masjid dan Musala,

Jumat, 20 Feb 2026 | 21:36
Festival Pasar Wadai Ramadan Resmi Dibuka Wagub Hasnuryadi, Hadirkan Berbagai Menu Kuliner

Festival Pasar Wadai Ramadan Resmi Dibuka Wagub Hasnuryadi, Hadirkan Berbagai Menu Kuliner

Kamis, 19 Feb 2026 | 22:04
Didemo, Walikota Banjarmasin Janji Evaluasi Urgensi Kebijakan Penggunaan Anggaran

Didemo, Walikota Banjarmasin Janji Evaluasi Urgensi Kebijakan Penggunaan Anggaran

Rabu, 18 Feb 2026 | 21:47
15 Delegasi Tenaga Kerja dan Penerima Beasiswa Kaikoukai Healthcare Corporation Batch 4 Dilepas ke Jepang

15 Delegasi Tenaga Kerja dan Penerima Beasiswa Kaikoukai Healthcare Corporation Batch 4 Dilepas ke Jepang

Rabu, 18 Feb 2026 | 21:40

Ia menyatakan, sebenarnya pads 2024 lalu sudah diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal ini. Namun ada relaksasi dari Pemerintah Pusat hingga diundur sampai 2026.

“Jadi semua pemilik usaha olahan pangan harus memiliki sertifikat halal tersebut. Adapun di Banjarmasin sendiri, sudah banyak IKM dan UMKM yang mengantongi sertifikat halal,” terangnya.

Hal itu dapat dilihat dari penghargaan yang telah diterima Pemko Banjarmasin yang merupakan daerah satunya-satunya di Indonesia yang sangat mensupport terhadap adanya sertifikat halal ini.

“Untuk data validnya yang sudah bersertifikat halal itu ada langsung di Kementerian Agama,” jelasnya.

Selama ini, Pemko Banjarmasin terus memfasilitasi IKM dan UMKM untuk memiliki sertifikat halal setiap tahunnya.

Di 2025 ini saja, ada 150 produk IKM yang mendaftar hingga tersaring mendapatkan sertifikat halal dengan gratis yang difasilitasi Pemko Banjarmasin.

Ia menyatakan, sudah selayaknya seluruh olahan pangan itu harus mengantongi sertifikat halal. “Makanya kita fasilitasi, bahkan yang tidak terfasilitasi siap membantu mengawal proses untuk mendapatkan sertifikat halal,” ucapnya.

Adapun sertifikat halal ini terbagi dua kategori yakni ada self declare dan reguler. “Kalau reguler itu memang perlu proses produknya itu yang diolah lagi seperti kue. Bila self declare seperti beras atau madu hasil bumi dan ternak hingga bisa para IKM langsung mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: banjarmasinDisperdagin BanjarmasinEkonomiheadlineIKMPemko BanjarmasinSertifikat HalalUMKMUmum

Baca Juga

Duta Mall Banjarmasin Bersiap Hadapi Potensi Lonjakan Pengunjung

Duta Mall Banjarmasin Bersiap Hadapi Potensi Lonjakan Pengunjung

Rabu, 4 Mar 2026 | 13:16
Banjir Mulai Surut, Ada Peningkatan Volume Sampah

Volume Sampah Ada Meningkat Hingga 10 Persen Selama Ramadan

Selasa, 3 Mar 2026 | 14:12
Ombudsman Kalsel Buka Kanal Aduan THR

Ombudsman Kalsel Buka Kanal Aduan THR

Selasa, 3 Mar 2026 | 14:06
Satpol PP Ancam Tertibkan PKL di Pasar Wadai Ramadan, Ini Penjelasan

Satpol PP Ancam Tertibkan PKL di Pasar Wadai Ramadan, Ini Penjelasan

Senin, 2 Mar 2026 | 19:52
Next Post
Puluhan Anak TK dan PAUD Berkunjung ke Perpustakaan Palnam

Puluhan Anak TK dan PAUD Berkunjung ke Perpustakaan Palnam

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist