SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) DPRD Kalsel yang digelar Anggota Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas menghadirkan narasumber Direktur Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Kota BanjarmasinEndang Wahyono di kediamannya di Jalan Meratus Banjarmasin, Minggu (9/6/2024) siang.
Dalam Sosper itu, Suripno Sumas ikut sosialisasikan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 152 tahun 2023 tentang Tarif Jasa Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domistik dan Pelayanan Sedot Tinja kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) di Banjarmasin.
Suripno Sumas mengatakan, sosialisasi kali ini dengan tema mengevaluasi Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 152 tahun 2023 tentang tarif jasa pelayanan pengelolaan air limbah domistik dan pelayanan sedot tinja.
“Kami mengundang Direktur Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Banjarmasin Endang Wahyono beserta staf untuk memberikan penjelasan terhadap materi dan keinginan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dalam menerbitkan Perwali,” ujarnya.
Baginya, ada beberapa hal yakni Perwali bertujuan bisa meningkatkan mengurangi pencemaran dan lingkungan, sehingga menjadikan Banjarmasin yang bersih.
Nah, penerapan PALD ini adalah kewajiban bagi semua pelanggan air bersih di Banjarmasin yang jumlah sekitar 170 ribu orang. Dari jumlah ini sudah menetapkan sesuai tarif layanan bervariasi golongan di PDAM.
“Kita sosialisasikan dan bagi masyarakat banyak yang sudah memahami karena ada tarif layanan yang dibayar, jadi berdampak kepada apa yang harus dikerjakan oleh Perumda PALD seperti penyedotan tinja dan lainnya. Oleh karena itu dengan pertemuan bersama Ketua RT tadi bisa disosialisasikan kepada warganya,” jelas politisi PKB ini.
Sementara Direktur Perumda PALD Banjarmasin Ir Endang Wahyono mengatakan, untuk sosialisasi ini baru 12 kelurahan, perkantoran sebagian dan lainnya.
Menurutnya, Perwali itu ditujukan untuk membuat kota Banjarmasin menjadi kategori kota sehat, maka harus angka aman sanitasi itu 15 persen.
“Kita sendiri sanitasi di Banjarmasin baru 4 persen, oleh karena itu kita minta walikota membuat Perwali yang dikeluarkan pada Desember 2023 dan kita sosialisasikan sejak Februari 2024,” ujar Endang.
Untuk tarif yang dikenakan beragam tergantung golongan atau kategori pelanggan PDAM.
“Tarif layanan Rp5000 itu untuk masyarakat yang mempunyai golongan rumah tangga A2, tapi kalau untuk sosial umum dan khusus masih Rp1500,” tukasnya. (putza/smr)