SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kasus perselingkuhan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menjadi pelanggaran disiplin paling menonjol sepanjang 2025.
Pelanggaran ini dinilai mencoreng citra aparatur pemerintah sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Banjarmasin Totok Agus Daryanto menuturkan, pelanggaran disiplin dan kode etik ASN masih kerap terjadi setiap tahunnya. Sepanjang 2025 terdapat sedikitnya lima kasus pelanggaran disiplin berat yang dilakukan ASN.
Dari sejumlah pelanggaran tersebut, kasus perselingkuhan dan ketidakpatuhan terhadap jam kerja menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan.
“Untuk 2025, pelanggaran disiplin sedang tidak ada. Pelanggaran ringan cukup banyak, namun penanganannya dilakukan langsung oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sedangkan pelanggaran berat ada lima kasus, yaitu kasus persekingkuhan,” katanya.
Dari lima kasus pelanggaran berat tersebut, sanksi yang dijatuhkan bervariasi sesuai tingkat kesalahan masing-masing ASN. “Dua orang dijatuhi sanksi pemutusan hubungan kerja atau diberhentikan sebagai ASN, satu orang diberhentikan dengan tidak hormat, sementara dua lainnya dikenai sanksi pembebasan jabatan atau penurunan jabatan,” bebernya.
Penjatuhan sanksi ini bukan semata-mata sebagai hukuman, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi ASN lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Sebab, Pemko Banjarmasin berkomitmen menegakkan disiplin dan menjaga integritas ASN melalui pembinaan yang dilakukan secara berjenjang di setiap SKPD. “Dengan sistem tersebut, pelanggaran diharapkan dapat dicegah sejak dini,” harapnya.
Totok mengatakan, secara teoritis, pembinaan ASN itu dilakukan berjenjang. “Jadi Kepala SKPD membina para kepala bidang, kemudian kepala bidang membina staf di bawahnya,” jelasnya.
BKD dan Diklat Banjarmasin memastikan akan terus melakukan pembinaan, pengawasan dan penegakan disiplin secara konsisten guna mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat sebagai pelayan publik. (shn/smr)









